Kemenag Rilis Daftar Nama Jemaah Haji Tahun 1443H/2022
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama hari Minggu (8/5) merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M. Daftar tersebut bisa diakses melalui laman www.haji.kemenag.go.id.
“Proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” kata Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta.
Proses verifikasi, kata Hilman, dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Arab Saudi, yaitu: mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi COVID-19.
“Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar,” pesan Hilman. "Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9 - 20 Mei 2022."
Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini hanya 100.051. Jumlah ini terdiri atas: 92.825 kuota jemaah haji regular, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas. Semuanya berkurang dari kuota normal sehingga tentu saja ada jemaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat tahun ini.
Berkenaan dana haji, Hilman menegaskan bahwa itu tidak lagi dikelola Kementerian Agama, tapi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kementerian Agama hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.
“Insya Allah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia,” kata Hilman.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...