Loading...
RELIGI
Penulis: Reporter Satuharapan 08:56 WIB | Jumat, 20 Oktober 2017

Kemenag Susun Kode Etik Siaran Dakwah di Media Elektronik

Ilustrasi: Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius meresmikan masjid dan tempat pendidikan Alquran di Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, sebagai pusat dakwah Islam moderat, pada Jumat (21/7/2017). (Foto: damailahindonesiaku.com)

BOGOR, SATUHARAPAN.COM – Ditjen Bimas Islam Kemenag saat ini tengah menyusun kode etik siaran dakwah di media elektronik. Direktur Penerangan Agama Islam Khoiruddin mengemukakan harapannya draf kode etik ini nantinya  dapat menjadi panduan bersama para dai dalam berdakwah di media elektronik  sesuai nilai Islam dan prinsip-prinsip NKRI.

Khoiruddin mengemukakan hal itu seusai menjadi narasumber pada  penyusunan Kode Etik Siaran Dakwah di Media Elektronik di Bogor, Kamis (19/10). Menurutnya, kode etik tersebut penting sebagai panduan bersama bagi dai (pelaku dakwah), lembaga penyiaran dakwah, dan pembuat konten dakwah yang disiarkan melalui TV, radio, maupun film.

Etika dai ini setidaknya akan mengatur empat pilar utama dai, yaitu harus memiliki pemahaman (wawasan) tentang Alquran dan Al-Hadis. Dai juga harus memiliki wawasan kebangsaan mencakup Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

Sebaliknya, pelaku dakwah tidak diperkenankan berasal dari kelompok paham dan aliran bermasalah. Dai juga  bukan dari golongan penyeru kekerasan yang mengatasnamakan agama dan berideologi yang ingin mengganti asas bernegara.

Khoiruddin menambahkan,  kode etik dai juga mengatur adab berdakwah. Adab dimaksud, antara lain dai harus mampu membaca Alquran dan Al-Hadis dengan baik; tidak menafsirkan ayat atau hadis dengan penjelasan yang tidak pantas; serta tidak mengeluarkan kata-kata kotor dan keji.

Dai juga tidak menyampaikan materi yang mengandung unsur kebencian kepada kelompok lain, serta tidak bermuatan kebohongan. Dai harus lebih kreatif dalam pengambilan diksi atau kosa kata.

Hal lain yang juga akan diatur dalam Kode Etik ini adalah pembentukan Tim Pengawas. Tugas tim antara lain menganalisa, menilai, dan mengevaluasi program dakwah di media elektronik. Mereka juga akan melakukan pendampingan dalam proses pembuatan program dakwah; menginventarisasi program-program siaran dakwah yang melanggar Kode Etik dan nilai-nilai agama.

Di samping itu, pengawas juga bertugas menindaklanjuti aduan masyarakat bersama dengan Komisi Penyaiaran Indonesia (KPI). Sedangkan keanggotaan tim terdiri atas Kemenag, Kemen Kominfo, KPI, MUI, asosiasi TV dan radio, ahli media, dan akademisi.

Saat ini draf Kode Etik sedang memasuki tahapan kedua. Pembahasan kode etik ini dilakukan bersama dengan stakeholder, yaitu: Majelis Ulama Indonesia (MUI), KPI, Kemenkominfo, NU, Muhammadiyah, lembaga penyiaran TV dan Radio, penyuluh agama, dan lain-lain.

Kode etik ini diharapkan dapat selesai dalam waktu dekat agar segera dapat dijadikan pedoman bagi pihak-pihak yang terlibat dalam dunia dakwah. (kemenang.go.id)

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home