Kemenag: Tingkat Perceraian 10 Persen Lebih
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Nasaruddin Umar mengungkapkan perceraian di Tanah Air sudah melewati angka 10 persen dari peristiwa pernikahan setiap tahun.
"Angka perceraian sudah mencapai 354 ribu, ini sudah melewati angka 10 persen dari peristiwa pernikahan setiap tahun," katanya dalam pernyataan tertulisnya kepada pers di Jakarta, Kamis (14/8).
Ketika ia menjabat Dirjen (Bimas Islam) dua tahun silam, angka perceraian mencapai 215 ribu. Ia mengaku prihatin bahwa sekarang 80 persen perceraian merupakan pasangan muda, baru 2-5 tahun berumah tangga.
Tingginya perceraian itu, menurut dia, dapat berpotensi menjadi sumber permasalahan sosial. Korban pertama yang paling merasakan dampaknya adalah anak-anak dan istri yang seharusnya memperoleh pengayoman dan perlindungan dari perkawinan.
Akibat perceraian adalah dampaknya menimbulkan orang miskin baru. Menjadi duda tidak ada bekasnya, tapi menjadi janda ada bekasnya, juga fitnah lebih rawan terhadap janda daripada duda, selain itu anak tidak berdosa menanggung akibatnya, kata Nasaruddin.
Terkait dengan keluarga sakinah, Nasaruddin Umar menilai keluarga sakinah sebagai keluarga yang secara konsisten mempertahankan nilai-nilai luhur perkawinan merupakan suatu kebanggaan, apalagi di tengah semakin meningkatnya angka perceraian.
"Keluarga sakinah sesuatu yang langka, tapi kalah oleh tayangan media tentang pasangan selebriti yang bermasalah. Padahal dengan keberadaan keluarga sakinah membuktikan adanya figur teladan," kata Wamenag Nasaruddin Umar pada pembukaan Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan dan KUA (Kantor Urusan Agama) Teladan tingkat nasional tahun 2014 di Jakarta, Rabu malam.
Nasaruddin Umar juga mengungkap peran KUA yang dinilainya saat ini memasuki era baru. Sebab, dengan terbitnya peraturan pemerintah atau PP 48 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 27 Juni 2014, memberi semangat kepada para KUA.
KUA, menurut dia, sejatinya adalah sebagai ujung tombak Kemenag sesungguhnya. Jam kerjanya 24 jam, karena bukan hanya mengurus perkawinan, majelis taklim, juga mengurus wakaf, zakat bahkan haji.
Sementara itu Plt Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil menjelaskan pemilihan keluarga sakinah dan KUA teladan merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dalam beberapa tahun terakhir. Acara ini akan berlangsung 13-19 Agustus 2014, bertempat di Hotel Grand Cempaka, Jakarta.
Penyelenggaraan Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan dan KUA Teladan tingkat nasional ini bertujuan memberikan apresiasi yang tinggi kepada KUA yang telah menerapkan "clean and good governance" yang akan memperoleh predikat "teladan" bagi KUA kecamatan dan apresiasi bagi pasangan keluarga yang tetap konsis dan setia mempertahankan keteladanan di dalam pergaulan masyarakat.
Pada kegiatan yang diikuti para pemenang Keluarga Sakinah Teladan dan KUA Teladan tingkat provinsi peserta akan diseleksi oleh dewan juri.
Selain itu seluruh peserta pemilihan keluarga sakinah dan KUA teladan akan mengikuti rangkaian kegiatan yang disiapkan panitia. Di antaranya, menghadiri Sidang Paripurna DPR tanggal 16 Agustus, mengikuti peringatan HUT ke-66 Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Negara.
Adapun kriteria peserta bagi KUA Teladan yaitu KUA kecamatan yang diusulkan belum pernah menjadi pemenang pada pemilihan KUA teladan tingkat nasional sebelumnya. Sedangkan untuk Keluarga Sakinah Teladan antara lain usia perkawinan mencapai 30 tahun. (Ant)
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...