Kemenangan Airin-Benyamin Digugat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dua pasangan calon Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Ikhsan Modjo - Li Claudia Chandra, dan Arsid - Elvier Ariadiannie, menggugat kemenangan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie di Mahkamah Konstitusi.
"Airin-Benyamin telah melakukan berbagai pelanggaran dengan menggunakan kekuasaannya sebagai petahana," kata Munathsir Mustaman selaku kuasa hukum Ikhsan - Li Claudia di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, seperti diberitakan Antara pada Jumat (8/1).
Pendapat itu, dikemukakakan Munathsir ketika menyampaikan pokok perkara, dalam sidang pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2015.
Ia menyebutkan, salah satu pelanggaran yang dilakukan adalah penggunaan dana bantuan sosial (Bansos) yang tidak tepat sasaran, karena ditemukan adanya tambahan nama penerima Bansos dari kategori lembaga atau organisasi, yang menurut pemohon tidak jelas.
"Ketika dicek, beberapa organisasi tidak berbadan hukum maupun alamatnya tidak jelas," kata Mustaman.
Sementara itu pasangan Arsid-Elvier Ariadiannie, mengajukan dalil permohonan yang berbeda melalui kuasa hukum mereka, Arif Suherman.
Arsid-Elvier berpendapat, pihak terkait melakukan pengkondisian pemilih yang menurut pemohon melalui cara yang tidak sah.
Salah satu pengondisian pemilih dimaksud, yakni tidak dilakukannya pemukhtahiran data pemilih sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Selain itu, tempat pemungutan suara (TPS) dikondisikan dekat dengan RT maupun RW yang secara bersamaan juga dimobilisasi untuk memenangkan pihak terkait," kata Arif.
Pemohon menilai, pengkondisian tersebut mempengaruhi perolehan suara dan sangat merugikan pemohon.
Kampanye Airin Diduga Disokong Direktur Gratifikasi KPK
Sementara itu, kampanye Wali Kota Terpilih Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, dinilai telah mendapatkan sokongan dari Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono. Sokongan tersebut dinilai telah membantu membersihkan citra Airin dari kasus korupsi.
“Yang namanya Direktur Gratifikasi, Giri Suprapdiono itu, hadir pada acara yang diselenggarakan Airin. Airin, yang pada saat itu seharusnya cuti, menurut kami, tidak cuti,” kata kuasa hukum pemohon sengketa hasil Pilkada Tangsel, Habiburachman, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat dikutip dari rumahpemilu.org pada Kamis (7/1).
Ia mengatakan, dalam acara yang diselenggarakan pada 28 September 2015 lalu itu, Giri menyampaikan berbagai pujian terhadap Airin. Menurutnya, pujian tersebut membuat Airin menjadi sosok yang seolah-olah bersih dari kasus korupsi.
“Dalam konteks kampanye juga itu sangat membantu Airin, omongan Giri ini, sehingga tertutup semua, image bahwa Tangerang ini daerah yang sangat rawan korupsi segala macam,” katanya.
Kuasa Hukum Airin, Rudi Alfonso, mengatakan, kehadiran Giri di Tangerang Selatan pada saat itu adalah dalam rangka sosialisasi KPK terkait pencegahan gratifikasi. Jika kemudian hal itu diduga menguntungkan Airin, menurutnya, tak bisa dihindari. “Bukan atas dasar keinginan Ibu Airin kenapa itu yang dipilih oleh KPK. Jadi saya kira itu tidak relevan untuk disoal,” kata dia.
Editor : Sotyati
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...