Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 15:28 WIB | Senin, 31 Mei 2021

Kemendag Bantah Ayam Brasil akan Serbu Indonesia

Tangkapan layar Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono membantah produk ayam impor asal Brasil akan menyerbu Indonesia setelah kalahnya RI dalam sidang sengketa di Badan Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).

"Dengan adanya pemberitaan terkait kalahnya Indonesia di WTO, maka kita akan kebanjiran unggas dari Brasil itu tidak benar. Mereka (Brasil) tidak ada intensi untuk merubah kebijakannya sampai kasus ini benar-benar selesai," kata Djatmiko saat menggelar konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin (31/5).

Djatmiko menegaskan hal yang sama juga berlaku di Indonesia, di mana tidak ada perubahan kebijakan di Indonesia terkait importasi ayam dari Brasil, yang membuka peluang unggas negeri samba masuk ke Indonesia.

Pasalnya, Indonesia tengah mengajukan banding atas kekalahannya pada gugatan Brasil terkait importasi daging ayam dan produk-produk ayam di WTO.

Menurut Djatmiko, pengajuan banding tersebut belum dapat diproses, mengingat kursi hakim sengketa yang mengurusi persoalan banding di WTO, saat ini dalam posisi kosong. Adapun hakim sengketa dipilih oleh negara anggota WTO.

"Hal tersebut tentu saja menghambat proses banding yang diajukan Indonesia. Dan bukan hanya Indonesia, juga negara-negara lain yang mengajukan banding," ungkap Djatmiko.

Namun, WTO menjadwalkan Pertemuan Tingkat Menteri pada Desember 2021, di mana salah satu agendanya adalah segera menetapkan hakim sengketa.

WTO, lanjut Djatmiko, merupakan salah satu lembaga perdagangan internasional yang paling efektif, artinya semua anggota WTO punya hak untuk menyelesaikan sengketa perdagangan.

Djatmiko menegaskan bahwa dua hal yang menjadi sorotan Brasil terkait importasi ayam ke Indonesia yakni terkait sertifikat kesehatan dan pembatasan penggunaan produk ayam impor.

Terkait keduanya, Djatmiko menyampaikan bahwa sertifikat kesehatan yang digugat Brasil sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan WTO dan tidak ada pelanggaran.

"Jadi, kita beranggapan Indonesia tidak melanggar atau konsisten dengan ketentuan-ketentuan WTO termasuk mengenai proses penerbitan sertifikat kesehatan. Jadi, health certificate yang ditetapkan Indonesia sudah sejalan dengan ketentuan WTO," ungkap Djatmiko.

Sedangkan, terkait pembatasan produk impor, lanjut Djatmiko, RI berkeyakinan bahwa ketetapannya tidak bertentangan dengan yang diatur WTO.

"Berdasarkan asesmen, produk-produk impor itu sudah sesuai," kata Djatmiko.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home