Kemendag Larang Minimarket Jual Minol Mulai April
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel meluncurkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 6/M-DAG/PER/1/2015 terkait Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang telah diteken pada 16 Januari 2015. Hal ini dia lakukan untuk merespon keluhan masyarakat yang menyatakan bahwa penjualan minuman beralkohol sudah meresahkan di lingkungan mereka terutama untuk anak di bawah umur.
"Peraturan Kemendag ini dibuat setelah kami mendengar banyak masukan dari masyarakat dan kami temukan beberapa bahwa penjualan minuman beralkohol sudah sangat menggangu serta tidak lagi sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan," kata Rachmat dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat (28/1).
Menurutnya penjualan minuman beralkohol termasuk miras oplosan sudah menyalahi aturan apalagi hingga merenggut nyawa seseorang. Inilah sebab mengapa Kemendag mengeluarkan peraturan yang sama sekali melarang penjualan minol di minimarket.
"Tadinya masih boleh menjual minuman beralkohol dengan kadar di bawah 5 persen tapi sekarang tidak boleh sama sekali."
Selain itu Rachmat mengungkapkan bahwa kebijakan ini dibuat untuk melindungi pasar domestik, kesehatan, meningkatkan ekspor, menjaga pasok dan inflasi.
Pemerintah memberi kesempatan kepada pengusaha dalam waktu tiga bulan untuk menyesuaikan diri dengan peraturan tersebut agar segera menarik minol tersebut dari minimarket terhitung mulai 16 April 2015 mendatang.
Editor : Eben Ezer Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...