Mulai April, Mau Beli Bir Harus Tunjukkan KTP
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Perdagangan telah resmi melarang penjualan minuman beralkohol atau bir di minimarket lewat Permendag No.6/M-DAG/PER/1/2015. Minuman beralkohol nantinya hanya akan dijual di supermarket dan hypermarket dengan persyaratan khusus.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menjelaskan bahwa syarat utama bagi pembeli minol adalah harus berusia di atas 21 tahun dengan menunjukkan kartu identitas resmi (KTP/SIM). Pembeli juga tidak dapat mengambil sendiri bir tersebut dari rak namun petugas yang akan mengambilkannya. Rak yang berisi minol pun harus ditempatkan secara terpisah dengan produk yang lain.
“Pembeli juga tidak boleh minum langsung di tempat dia membeli minuman beralkohol tersebut,” kata Rachmat dalam konferensi pers Permendag Minuman Beralkohol di Kantor Kemendag Jalan Ridwan Rais Jakarta Pusat, Rabu (27/1).
Menurutnya peraturan tersebut diperketat karena pertumbuhan minimarket yang menjual minuman beralkohol saat ini sudah sangat menjamur.
Sampai sekarang ini minimarket dulu karena minimarket ini sudah banyak di lingkungan masyarakat. Apalagi berdekatan dengan sekolah dan tempat ibadah,” kata dia.
Editor : Eben Ezer Siadari
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...