Kemendag Libatkan Pemda Tingkatkan Perlindungan Konsumen
Mendag menilai perlindungan konsumen bukan hanya tugas Pemerintah, tetapi juga tanggung jawab pelaku usaha dan konsumen.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Perdagangan merangkul Pemerintah Daerah untuk bersama-sama melindungi konsumen agar berjalan lebih efektif.
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan agar kebijakan perlindungan konsumen berjalan efektif.
Hal itu disampaikan oleh Mendag Enggar dalam acara Sinkronisasi Kebijakan Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga hari ini, Rabu (24/8) di Hotel Aryaduta, Jakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh kepala-kepala dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi dari seluruh Indonesia.
“Kepala Dinas yang menangani bidang perdagangan merupakan penyambung lidah dan garda terdepan pelaksana kebijakan Kementerian Perdagangan, dalam hal ini kebijakan perlindungan konsumen di daerah. Terdapat 250 juta konsumen di Indonesia dengan berbagai status pekerjaan, termasuk juga produsen, yang harus dilindungi,” kata Mendag.
Mendag menilai perlindungan konsumen bukan hanya tugas Pemerintah, tetapi juga tanggung jawab pelaku usaha dan konsumen. Konsumen harus cerdas agar dapat memberikan kontribusi penting bagi perekonomian Indonesia.
“Apabila 250 juta konsumen Indonesia cerdas, mengerti kewajiban mereka, dan kritis dalam mempertahankan hak mereka, konsumen akan mampu mengendalikan pasar. Dengan demikian, pelaku usaha akan mengikuti keinginan konsumen sehingga menyediakan produk yang memenuhi ketentuan dan baik bagi konsumen,” kata Mendag.
Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) di Indonesia pada tahun 2015 berada di angka 34,17. Itu artinya, konsumen sudah paham hak dan kewajiban, tapi belum mampu memperjuangkan hak mereka.
Mendag berharap melalui kegiatan sinkronisasi ini cita-cita konsumen cerdas, pelaku usaha yang bertanggung jawab, dan tertib niaga di bidang perdagangan segera terwujud.
Sinkronisasi Kebijakan Kegiatan Sinkronisasi Kebijakan Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga ini mengusung tema “Koordinasi Arah dan Kebijakan di Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga”.
Kegiatan ini diadakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), dan mengundang seluruh kepala dinas di bidang perdagangan tingkat provinsi se-Indonesia. Kegiatan sinkronisasi bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap perubahan struktur organisasi, tugas dan fungsi, arah kebijakan, serta strategi Ditjen PKTN.
Dalam kegiatan sinkronisasi ini, ada dua fokus utama yang dibahas. Pertama, restrukturisasi organisasi Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (Ditjen SPK) menjadi Ditjen PKTN. Kedua, implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Kementerian Perdagangan kedua hal itu termasuk perubahan kewenangan dari Pemerintah Daerah. Salah satunya adalah perubahan kewenangan penyelenggaraan kemetrologian, yang sebelumnya ada di provinsi dan kabupaten/kota menjadi hanya berada di kabupaten/kota.
Kemudian, kewenangan pengawasan barang beredar dan jasa serta perlindungan konsumen kini hanya berada di provinsi.
Implementasi UU No. 23 Tahun 2014 menimbulkan beberapa perubahan, terutama terkait dengan kegiatan-kegiatan yang berpindah kewenangannya. Perubahan tersebut antara lain pelimpahan kewenangan terkait kemetrologian; pelaksanaan operasional Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK); pengawasan barang beredar dan jasa; serta pengalihan Personil Penera dan Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS), pendanaan, sarana/prasarana, dan dokumen (P3D). (PR)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Mencegah Kebotakan di Usia 30an
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rambut rontok, terutama di usia muda, bisa menjadi hal yang membuat frust...