Pemerintah Terbitkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang Perumahan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Jokowi-JK mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII tentang perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
“Dengan Paket Kebijakan Ekonomi XIII akan meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan rumah,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, saat mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XIII di Istana Negara, Jakarta pada hari Rabu (24/8).
Paket Kebijakan Ekonomi XIII akan mempermudah pengurusan izin dan rekomendasi dalam membangun perumahan berpenghasilan rendah yang sebelumnya ada 33 menjadi 11 izin dan rekomendasi .
“Kami akan menghapus, menggabungkan dan mempercepat seluruh izin dalam membangun perumahan berpenghasilan rendah,” kata dia.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
• Perizinan yang dihilangkan antara lain izin lokasi dengan waktu 60 hari kerja, persetujuan gambar master plan dengan waktu tujuh hari kerja, rekomendasi peil banjir dengan waktu 30-60 hari kerja, persetujuan dan pengesahan gambar site plan dengan waktu lima hingga tujuh hari kerja dan Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin) dengan waktu 30 hari kerja.
• Perizinan yang digabungkan. Pertama, proposal pengembang dengan dilampirkan sertifikat tanah, bukti bayar PBB (tahun terakhir) dengan Surat Pernyataan Tidak Sengketa (dilampirkan dengan peta rincikan tanah/blok plan desa) jika tanah belum bersertifikat. Kedua, Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)/Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian RUTR/RDTR wilayah (KRK) dan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah/Advise Planning, Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan ketiga pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup SPPL, rekomendasi damkar dan retribusi penyediaan lahan pemakaman atau menyediakan pemakaman.
• Perizinan yang dipercepat. Pertama, Surat Pelepasan Hak (SPH) Atas Tanah dari Pemilik Tanah kepada pihak pengembang dari 15 hari menjadi tiga hari kerja. Kedua, pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah dari 90 hari menjadi 14 hari kerja. Ketiga, penerbitan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Induk dan pemecahan IMB dari 30 hari menjadi tiga hari kerja). Keempat, evaluasi dan penerbitan SK tentang Penetapan Hak Atas Tanah dari 213 hari kerja menjadi tiga hari kerja. Kelima, pemecahan sertifikat atas nama pengembang dari 120 hari menjadi lima hari kerja dan keenam pemecahan PBB atas nama konsumen dari 30 hari menjadi tiga hari kerja. (PR)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Mencegah Kebotakan di Usia 30an
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rambut rontok, terutama di usia muda, bisa menjadi hal yang membuat frust...