Kemendag Optimistis Hadapi Tantangan Ekonomi 2019
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan optimistis menghadapi tantangan domestik berupa daya saing nasional yang masih perlu ditingkatkan, stabilisasi nilai tukar rupiah, dan risiko politik dari terselenggaranya pemilu serentak 2019.
“Pemerintah optimis dan realistis menghadapi tantangan ekonomi global dan domestik. Dengan mempertimbangkan berbagai tantangan tersebut, target pertumbuhan nilai ekspor nonmigas 2019 ditetapkan moderat 7,5 persen,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada acara Konferensi Pers awal tahun 2019 di kantor Kemendag, Jakarta, hari ini, Kamis (10/1).
Mendag mengingatkan beberapa hal yang perlu diantisipasi baik di lingkup global maupun domestik guna menjaga stabilisasi ekonomi Indonesia di masa depan.
Pada lingkup global, hal-hal yang perlu diantisipasi yaitu perekonomian global yang tumbuh melambat 3,7 persen, volume perdagangan dunia yang tumbuh 4 persen, serta harga beberapa komoditas nonmigas seperti minyak sawit, karet, kopi, kakao, teh, udang, kayu gergajian, dan barang tambang (aluminium, tembaga, nikel, dan timah) yang diprediksi menguat 0,3-3,9 persen.
Enggar mengungkapkan, Kemendag juga berkomitmen menyelesaikan 12 perjanjian perdagangan internasional di tahun 2019, yaitu preferential trade agreement (PTA) antara Indonesia dengan Mozambik, Tunisia, Maroko, dan Iran; comprehensive economic partnership agreement (CEPA) antara Indonesia dengan Turki, Korea, dan Uni Eropa; ASEAN Trade in Service Agreement (ATISA); General Review IJEPA; First Protocol to Amend of ASEAN-Japan CEPA (investment and services); Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP); serta mempercepat penandatanganan Indonesia-Australia CEPA.
Enggar mengatakan telah berhasil merealisasikan mandat Presiden Joko Widodo dengan menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok (bapok) serta mengutamakan penyerapan dalam negeri, meningkatkan ekspor dan menjaga neraca perdagangan, serta membangun/merevitalisasi pasar rakyat.
“Kami bersyukur mampu menutup tahun 2018 dengan beberapa capaian Nawacita. Pada 2019 ini, Kemendag terus berkomitmen dan optimistis mampu merealisasikan mandat Presiden Joko Widodo untuk memperkuat perdagangan dalam negeri melalui stabilisasi harga dan revitalisasi pasar rakyat, serta meningkatkan ekspor,” katanya.
Inflasi Terkendali
Di sektor perdagangan dalam negeri, Kemendag berhasil menjaga stabilisasi harga barang kebutuhan pokok, yang diindikasikan pada tingkat inflasi yang terkendali.
Mendag Enggar mengungkapkan, inflasi kelompok bahan makanan tahunan (YoY) terutama selama bulan puasa dan Lebaran pada 2014-2018 cenderung turun, bahkan pada 2017 tingkat inflasi kelompok bahan makanan berada di bawah inflasi nasional.
Inflasi nasional 2018 sebesar 3,13 persen, masih di bawah target pemerintah sebesar 3,5 persen dan lebih rendah dibandingkan inflasi nasional tahun sebelumnya sebesar 3,61 persen.
“Stabilisasi harga barang kebutuhan pokok, turut membantu capaian inflasi nasional yang masuk dalam target pemerintah,” lanjut Mendag Enggar.
Beberapa kebijakan telah diimplementasikan untuk meraih capaian tersebut yaitu penetapan harga acuan, penetapan harga eceran tertinggi (HET), penertiban pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok, serta penataan dan pembinaan gudang.
Kemendag juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan pelaku usaha; memfasilitasi BUMN dan pelaku usaha; serta menugaskan Bulog dalam operasi pasar dan menjaga stok beberapa komoditas pangan.
Eselon I Kemendag dan Satgas Pangan secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan bapok di seluruh wilayah Indonesia. Perbaikan pasar sebagai sarana distribusi perdagangan juga terus dilakukan.
Dari target revitalisasi 5.000 pasar rakyat tahun 2015—2019, sampai dengan tahun 2018 pemerintah telah membangun/merevitalisasi 4.211 pasar rakyat dan pada tahun 2019 direncanakan akan dibangun/direvitalisasi 1.037 pasar rakyat.
Janji pemerintah untuk membangun/merevitalisasi 5.000 pasar rakyat hampir terpenuhi, bahkan proyeksi total jumlah pasar yang akan selesai dibangun/direvitalisasi selama 2015-2019 berjumlah 5.248 pasar.
Fasilitasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Penguatan perdagangan dalam negeri juga terus diupayakan dengan meningkatkan iklim usaha kondusif dan kemudahan berusaha melalui penyederhanaan serta transparansi perizinan bidang perdagangan dalam negeri yang dilayani secara elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejak tahun 2018, sejumlah 37 perizinan bidang perdagangan dalam negeri sudah terintegrasi melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
“Ini menjadi bukti Pemerintah terus berkomitmen dan terus berupaya untuk menguatkan pasar dalam negeri dan juga terus berusaha menjaga harga bapokting tetap stabil,” jelas Enggar.
Kemendag mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri dengan membina dan memfasilitasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (PMKM) agar dapat meningkatkan nilai tambah produknya.
Selain itu, dihadirkan pula Portal Etalase Produk Indonesia (One Stop Information Service) yang dapat diakses di http://produk-indonesia.id dengan tujuan agar produk PMKM berkualitas sesuai standar nasional, mendapat akses kemitraan dengan toko/ritel modern dan marketplace, serta dapat melakukan promosi di tingkat daerah dan nasional.
Peningkatan akses pasar melalui kegiatan pameran mall to mall dan temu usaha juga terus dilakukan. Hasil dari upaya tersebut, pada 2018, sekitar empat juta UKM telah menembus marketplace dan sebagian ritel modern terpantau telah menjual lebih dari 80 persen produk lokal. Pada penyelenggaraan hari belanja online nasional (Harbolnas) 2018, transaksi yang tercatat juga meningkat 44,7 persen dibandingkan pada 2017.
Capaian transaksi yang terjadi selama satu minggu hari belanja diskon Indonesia sebesar Rp 40 triliun atau meningkat 10 persen dibanding tahun 2017.
Sementara itu, upaya peningkatan kapasitas warung binaan juga menunjukkan hasil positif dengan meningkatnya omzet warung binaan sebanyak 4-5 kali lipat. Untuk meningkatkan kesadaran konsumen dan pelaku usaha terhadap perlindungan konsumen, Kemendag secara aktif mengedukasi konsumen dan menyelenggarakan pelayanan di bidang metrologi legal dalam rangka mewujudkan tertib ukur.
Pada tahun 2018, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) meningkat menjadi 40,41 yang termasuk dalam kategori mampu dari sebelumnya pada tahun 2017 sebesar 33,70 yang termasuk dalam kategori paham.
Peningkatan kategori keberdayaan konsumen tersebut menandakan meningkatnya kemampuan konsumen dalam memperjuangkan hak dan kewajibannya.
Pada tahun 2019, Kemendag memproyeksikan IKK akan dapat kembali meningkat menjadi 45. Sedangkan di bidang tertib ukur, pada tahun 2018 telah terbentuk 50 Daerah Tertib Ukur yang meningkat 18 persen dari tahun 2017 dan 1.231 Pasar Tertib Ukur yang meningkat 23,4 persen dari tahun 2017.
Selain itu telah terbentuk 194 Unit Metrologi Legal atau meningkat 40,21 persen dibandingkan tahun 2017; sehingga telah tersedia pelayanan metrologi legal di 38,19 persen Kabupaten/Kota di Indonesia. Tingkat kesalahan pengukuran di SPBU juga menurun dari 0,19 persen menjadi 0,18 persen atau sebesar 0,01 persen.
Selain meningkatkan kesadaran konsumen dan pelaku usaha, Kemendag juga secara tegas melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap ketentuan yang berlaku melalui pengawasan prapasar atau uji petik barang impor wajib SNI, pengawasan barang beredar di pasar (pemenuhan SNI, label, manual kartu garansi) serta pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang pada tahun 2018 dilakukan pada 6.803 produk.
Pengawasan kegiatan perdagangan dan pengawasan post border telah dilakukan terhadap 377 pelaku usaha dan penjatuhan sanksi terhadap 66 perusahan yang melanggar ketentuan.
Pengawasan dilakukan agar pelaku usaha mematuhi ketentuan di bidang perdagangan (K3L, perizinan impor untuk produk impor, dan lain sebagainya). Sementara itu, pengawasan terhadap peralatan perdagangan Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) telah dilakukan terhadap 209 SPBU untuk pengawasan nozzle.
Terhadap pelanggaran yang ditemukan dari hasil pengawasan, Kemendag secara tegas melakukan penegakan hukum. Pada tahun 2018 terdapat 459 penindakan yang meningkat sebesar 33,4 persen dari tahun 2017.
Jenis penindakan yang diberikan berupa sanksi administratif (pemberian teguran, rekomendasi pencabutan PI/API, rekomendasi pemblokiran akses kepabeanan, rekomendasi pencabutan izin usaha), penarikan dari peredaran, pengamanan dan pemusnahan barang, serta proses sanksi pidana.
Di samping itu, pengawasan pada sektor jasa juga telah dilakukan mulai dari pembinaan terhadap seluruh asosiasi pada sektor jasa dan juga pembinaan langsung terhadap beberapa jasa bisnis dan jasa distribusi seperti jasa travel umroh, marketplace, surveyor, jasa perparkiran, dan lain-lain; khususnya yang terkait dengan parameter pengawasan yang meliputi standar mutu pelayanan, cara menjual, layanan purna jual, pengiklanan, serta klausula baku.
Untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri dari praktik dagang yang tidak adil, Kemendag telah melakukan tindakan pengamanan perdagangan dan mengenakan trade remedies senilai USD 0,6 miliar pada 2018. Tindakan tersebut berupa dua tindakan antidumping terhadap impor steel wire rods asal China dan tin plate asal China, Korea Selatan, dan Taiwan; serta dua tindakan safeguard terhadap impor produk baja paduan (I dan H section) dan ubin keramik.
Pada sektor Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Kemendag telah meningkatkan kinerja perizinan PBK, yang sebelumnya membutuhkan waktu 11 hari menjadi hanya 4 hari. Pada 2018, pertumbuhan volume transaksi PBK mengalami peningkatan sebesar 25,20 persen. Sementara itu, penyelenggaraan pasar lelang komoditas (PLK) juga meningkat 7,6 persen dan pertumbuhan nilai transaksi resi gudang meningkat sebesar 266,7 persen.
Target Ekspor Nonmigas Tercapai
Capaian ekspor nonmigas periode Januari—November 2018 berhasil melampaui target rencana kerja pemerintah (RKP) dengan peningkatan nilai ekspor nonmigas sebesar 7,5 persen sehingga nilainya naik menjadi USD 150,14 miliar dibandingkan selama periode yang sama tahun 2017 yang mencapai USD 139,7 miliar.
Meski belum melampaui target peningkatan ekspor nonmigas Kemendag sebesar 11 persen, nilai ini telah melampaui target RKP yang ditargetkan sebesar 5-7 persen. Dengan pertumbuhan tersebut, Pemerintah telah berhasil mempertahankan surplus neraca nonmigas di tengah ketidakpastian kondisi perdagangan global akibat efek perang dagang yang ditimbulkan Amerika Serikat (AS).
Surplus neraca perdagangan nonmigas tercatat sebesar USD 4,64 miliar (Januari—November 2018). Ekspor secara keseluruhan tumbuh positif sebesar 7,7 persen dengan nilai ekspor migas sebesar USD 15,65 miliar dan ekspor nonmigas USD 150,14 miliar.
Untuk meningkatkan kinerja ekspor, selain menyasar pasar tradisional seperti China, AS, Jepang, Malaysia, Filipina, Korea Selatan, dan Thailand; Kemendag juga serius melakukan penetrasi pasar ekspor ke negaranegara nontradisional.
Kemendag berhasil mendorong peningkatan pertumbuhan nilai ekspor di negara nontradisional seperti Bangladesh (15,9 persen), Turki (10,4 persen), Myanmar (17,3 persen), Kanada (9,0 persen), Selandia Baru (16,8 persen), Polandia (23,3 persen), Nigeria (17,3 persen).
“Pembukaan lebih banyak akses pasar ekspor, kami lakukan dengan aktif menambah perjanjian perdagangan internasional baru, dan secara simultan diimbangi dengan kegiatan misi dagang, untuk mendongkrak peningkatan ekspor di negara-negara nontradisional,” ungkap Mendag Enggar.
Ekspor ke negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan internasional (FTA) dengan Indonesia, berkontribusi sebesar 63 persen terhadap postur ekspor nasional. Sampai akhir 2018, Indonesia juga telah meratifikasi delapan perjanjian perdagangan internasional, mengajukan ratifikasi terhadap dua perjanjian, dan menandatangani empat perjanjian.
Delapan perjanjian yang telah diratifikasi yaitu MoU antara Indonesia dengan Palestina; PTA Indonesia dengan Pakistan; ASEAN Agreement on Medical Device Directive; Protocol to Implement the Ninth Packages of Commitments under the ASEAN Framework Agreements on Services; ASEAN dengan China, India, Korea, Australia dan New Zealand; serta perjanjian teknis internal ASEAN.
Sementara perjanjian yang sedang dalam proses ratifikasi adalah Indonesia-Chile CEPA dan ASEAN-Hong Kong FTA and Investment Agreement. Perjanjian yang ditandatangani pada akhir 2018 adalah Indonesia-EFTA, berupa kerja sama ekonomi komprehensif antara Indonesia dengan empat negara Eropa, yaitu Swiss, Norwegia, Islandia dan Liechtenstein.
Ada pula 10th ASEAN Framework Agreement on Service, First Protocol to Amend ATIGA, dan ASEAN Agreement on Electronic Commerce. Berbagai perjanjian perdagangan internasional di tahun 2018 tersebut berdampak positif dan diperkirakan meningkatan ekspor Indonesia sebesar USD 1,9 miliar.
Selain itu yang tidak kalah penting, pada 2018 Kemendag membentuk FTA Center di lima daerah, yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar yang berfungsi sebagai pusat edukasi, konsultasi, dan advokasi hasil kesepakatan kerja sama ekonomi internasional.
Program misi dagang 2018 juga turut menyumbang nilai ekspor dengan transaksi sebesar USD 14,79 miliar atau setara Rp207,06 triliun (kurs Rp14.000). Nilai tersebut meningkat empat kali lipat dibandingkan misi dagang di enam negara pada tahun 2017 dengan transaksi USD 3,6 miliar.
Sepanjang 2018, Kemendag melancarkan misi dagang ke 13 negara, yaitu India, Pakistan, Selandia Baru, Taiwan, Bangladesh, Tunisia, Maroko, AS, Swiss, Spanyol, China, Aljazair, dan Arab Saudi.
Selamatkan Nilai Ekspor
Kemendag juga berhasil menyelamatkan nilai ekspor komoditas yang terkena hambatan teknis perdagangan dengan total USD 1,74 miliar atau Rp25,2 triliun dan memenangkan 19 kasus sengketa perdagangan pada 2018.
Nilai ekspor yang terselamatkan tersebut terdiri dari nilai perdagangan yang mengalami hambatan di negara Argentina (USD 8,1 juta), Afrika Selatan (USD 0,93 juta), Australia (USD 57,4 juta), Malaysia (USD 116 juta), Vietnam (USD 170 juta), Filipina (USD 600 juta), India (USD 94,73 juta), Prancis (USD 3,8 juta), dan AS (USD 691,01 juta).
“Peningkatan kinerja eskpor juga terus diupayakan Kemendag dengan melakukan penyederhanaan dan transparansi perizinan ekspor, serta perbaikan tata kelola impor. Dengan demikian akan berdampak pada peningkatan kemudahan berusaha dan peningkatan iklim usaha perdagangan luar negeri,” tegas Mendag Enggar.
Penyederhaan perizinan dan transparansi ekspor juga dilakukan secara terintegrasi melalui Sistem OSS bagi pelaku usaha dalam mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) sebagai tanda daftar perusahaan (TDP) dan angka pengenal impor (API).
OSS mendukung penerbitan 41 perizinan ekspor-impor dengan tanda tangan digital yang telah tersertifikasi Badan Siber dan Sandi Negara. Prestasi perolehan transaksi perdagangan juga dicatatkan Kemendag melalui penyelenggaraan Trade Expo Indonesia (TEI) 2018.
Transaksi selama TEI 2018 tercatat sebesar USD 8,49 miliar atau setara Rp127,33 triliun. Total nilai transaksi tersebut meningkat lima kali lipat dari target transaksi TEI 2018 yang sebesar USD 1,5 miliar.
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...