Kemendag: Pengawasan Barang SNI Wajib Meningkat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Perdagangan telah melakukan pengawasan ketat terhadap barang-barang yang beredar terutama barang yang memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, lingkungan, pemenuhan ketentuan pencantuman label, serta kewajiban melengkapi buku petunjuk penggunaan (manual) dan kartu garansi (MKG) dalam bahasa Indonesia.
“Trennya untuk semester satu tahun 2015 (Januari-Juni) ini pengawasan terhadap barang SNI Wajib itu terus meningkat. Jumlah produk SNI yang berada dalam pengawasan pemerintah sebanyak 118 buah atau 57,6 persen,” kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Widodo di Auditorium Kemendag Jalan Ridwan Rais Jakarta Pusat hari Selasa (7/7).
Sementara itu untuk buku manual dan kartu garansi pengawasannya cenderung menurun karena SNI ini harus diikuti dengan uji laboratorium yang biayanya besar. Sedangkan untuk label tidak harus dengan uji laboratorium tapi bisa dilakukan dengan pengawasan mata telanjang.
“Periode 2015 untuk semester pertama total 205 produk yang kita awasi. Jadi produk yang sesuai dengan SNI, Label dan MKG sebanyak 52 produk. Kemudian yang tidak sesuai dengan tiga parameter tersebut sebanyak 113 produk. Sedangkan sebanyak 40 produk lainnya masih dalam proses uji laboratorium.”
Widodo memaparkan jika dihitung dalam prosentase, jumlah produk SNI yang berada dalam pengawasan pemerintah sebanyak 118 buah atau 57,6 persen, buku manual dan kartu garansi sebanyak 27 buah atau 13,1 persen serta pencantuman label dalam bahasa Indonesia sebanyak 60 buah atau 29,3 persen.
Sedangkan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 113 buah atau 55,1 persen, produk yang sesuai dengan ketentuan sebanyak 52 buah atau 25,4 persen dan yang masih dalam proses uji laboratorium sebanyak 40 buah atau 19,5 persen.
Widodo juga mengungkapkan bahwa sebagian besar barang-barang yang tidak memenuhi tiga parameter tersebut adalah barang impor sebanyak 63,7 persen sedangkan dari dalam negeri sebanyak 36,3 persen.
Contoh barang yang tidak sesuai dengan ketentuan tiga parameter tersebut adalah seterika listrik, kompor gas satu tungku, kipas angin, televisi tabung, mesin cuci, pendingin ruangan dan pompa air.
“Untuk televisi tabung setelah diperiksa, itu diindikasikan memakai monitor bekas komputer sehingga harus ditarik dari peredaran,” kata dia.
“Hasil pengawasan tersebut ditindaklanjuti dengan perintah penarikan barang dari perdaran, melakukan pemantauan terhadap barang yang ditarik dari peredaran untuk dilarang diperdagangkan bersama dinas provinsi dan kabupaten/kota di bidang perdagangan seluruh Indonesia,” kata dia.
Widodo juga menghargai pelaku usaha yang telah melakukan penarikan dan pemusnahan barang secara sukarela dan yang telah memperdagangkan barang sesuai dengan ketentuan.
“Kalau Dinas Perdagangan masih menemukan perusahaan yang nakal, maka sanksi administratif dan ancaman pidana akan diberlakukan. Terkait dengan produk impor, akan dibekukan nomor pendaftaran barang (NPB). Artinya, importir tidak akan bisa impor lagi tanpa NPB. Kalau sudah sesuai dengan ISO 9001 dan meningkatkan mutu produknya baru bisa impor lagi karena dia masih harus memohon NPB kepada Dinas Perdagangan,” kata dia menjelaskan.
Editor : Eben Ezer Siadari
Tentara Suriah Menyerah, Tinggalkan Rezim Assad sebagai Imba...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Ratusan mantan tentara Suriah pada hari Sabtu (21/12) melapor kepada pengu...