Kemendag Perketat Impor Batik dan Motif Batik
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Batik merupakan salah satu warisan budaya Indonesia yang sudah mendunia dan telah diakui oleh United Nation Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO). Namun, impor batik printing dari Tiongkok sudah menjadi ancaman yang serius bagi kelangsungan industri batik Indonesia.
Bahkan, saat ini tercatat bahwa 10 negara menjadi langganan impor batik dan jumlahnya setiap tahun meningkat. Tahun ini, impor tekstil dan produk tekstil batik (TPT) dan motif batik sudah naik sekitar 24,1 persen.
“Melihat fenomena tersebut, Kementerian Perdagangan akhirnya mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) Batik dan TPT Motif Batik,” kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Kantor Kemendag Jalan Ridwan Rais Jakarta Pusat, Kamis (30/7).
Rachmat menyatakan bahwa peraturan tersebut dikeluarkan untuk menjaga keberadaan dan keaslian batik Indonesia, melindungi hak kekayaan intelektual, melindungi konsumen dan pengawasan terhadap impor TPT batik dan motif batik.
Menurut data Kemendag, impor TPT batik dan motif batik dari periode Januari-April 2014-2015 terjadi peningkatan sebesar 24,1 persen. Pada Januari-April 2014 importasi TPT batik dan motif batik sebesar USD 28.132.270 (Rp 376 miliar). Sementara pada Januari-April 2015, impor TPT batik dan motif batik naik menjadi USD 34.916.179 (Rp 457 miliar).
“Komoditas yang diatur di dalam peraturan tersebut adalah kain lembaran dan pakaian jadi batik dan bermotif batik dengan batasan paling sedikit dua warna. Kemudian, setiap perusahaan yang akan melakukan impor TPT batik dan TPT motif batik harus memiliki penetapan sebagai importir terdaftar (IT) TPT batik dan motif batik.”
Rachmat mengatakan bahwa untuk mendapatkan penetapan sebagai IT TPT batik dan motif batik, perusahaan mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Kemudian, syarat untuk mendapatkan IT TPT batik dan motif batik di antaranya adalah Izin Usaha Industri atau izin sejenisnya, Angka Pengenal Importir (API), Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dan NPWP.
Lalu, importir juga harus memperoleh Persetujuan Impor (PI), IT TPT batik dan motif batik dengan rekomendasi Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koperasi dan UKM.
Rekomendasi paling sedikit memuat keterangan mengenai Pos Tarif/HS, jenis, volume TPT batik dan TPT motif batik, pelabuhan tujuan impor dan masa berlaku. Selain itu, TPT batik dan TPT motif batik yang diimpor oleh IT TPT batik dan motif batik wajib dilengkapi dengan informasi pada produk dan/atau kemasan dalam Bahasa Indonesia.
Selain untuk melindungi industri kecil, Rachmat juga mengatakan bahwa peraturan menteri ini dikeluarkan karena industri batik memiliki peran di dalam lapangan kerja yang kebanyakan berada di daerah.
“Selain itu, ada nilai budaya yang merupakan modal dan kekuatan kita. Modal inilah yang harus dijaga. Kalau dilihat dari batik saja penyerapan tenaga kerja tahun 2015 mencapai 1,3 juta orang yang bekerja membuat batik.”
Faktor lain yang membuat Kementerian Perdagangan membuat peraturan ini adalah adanya negara lain yang sering mengaku produk budaya Indonesia menjadi produk budayanya dan faktor lain adalah gempuran pakaian bekas impor.
“Dalam era globalisasi, Malaysia begitu agresif menjadikan batik menjadi budaya mereka. Faktor lain adalah pakaian bekas impor. Akibatnya, indsutri kecil akan mati. Untuk mengatasi ini kami (Kemendag) menghambat impor tekstil bermotif batik. Nantinya tidak hanya batik tapi juga tenun dan songket,” kata dia.
Permendag ini mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkan pada 27 Juli 2015.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
BRIN: Duri Landak dapat Jadi Gel Penyembuh Luka
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan riset terhadap manfaat ...