Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 20:27 WIB | Kamis, 30 Juli 2015

Kemendag Tetapkan Tiga Pelabuhan Tujuan Importir Batik

Pedagang batik di Pasar Beringharjo, Yogyakarta (Foto: Dok. satuharapan.com/yogyakarta.panduanwisata.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Perdagangan telah menetapkan tiga pelabuhan tujuan importir batik di dalam negeri. Hal ini sudah tertulis di dalam peraturan menteri perdagangan yang mengatur tentang ketentuan impor tekstil dan produk tekstil (TPT) batik dan TPT motif batik yang tertuang dalam Permendag No. 53/M-DAG/PER/7/2015.

“Pemerintah juga membatasi pelabuhan tujuan TPT batik dan TPT motif batik di dalam negeri yaitu Pelabuhan laut Belawan di Medan, Tanjung Perak di Surabaya dan Soekarno Hatta di Makassar. Sedangkan Pelabuhan udara hanya di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang,” kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Kantor Kemendag Jalan Ridwan Rais Jakarta Pusat, Kamis (30/7).

Ketentuan tiga pelabuhan dan satu bandar udara tersebut merupakan salah satu isi dari Permendag yang mengatur tentang impor batik dan motif batik yang dikeluarkan pada 27 Juli 2015. Selain itu syarat lainnya yang harus ditempuh oleh importir adalah setiap importasi TPT batik dan TPT motif batik oleh Importir  Terdaftar TPT batik dan motif batik harus terlebihh dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat oleh surveyor dalam rangka penerbitan Laporan Surveyor (LS).

Dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, Rachmat menginginkan nantinya kementerian terkait seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koperasi dan UKM dan pemerintah daerah akan mengikuti peraturan ini.

Lewat pengetatan aturan impor ini, Rachmat berharap akan membawa dampak positif bagi industri batik di daerah dan siap menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN yang akan berlangsung pada 1 Januari 2016 mendatang.

Menurut Rachmat, industri batik harus dijaga kelestariannya karena penyerapan tenaga kerja di daerah cukup tinggi hingga mencapai 1,3 juta orang. Saat ini, kata dia, konsumen batik mencapai 110 juta orang.

“Apalagi setelah tiap hari Jumat memakai batik, penjualan bertambah hingga mencapai Rp 5,9 triliun,” kata dia.

Melalui peraturan ini, diharapkan masyarakat akan tergugah untuk melestarikan industri berbasis budaya dengan membeli produk-produk batik maupun tekstil bermotif batik buatan dalam negeri.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home