Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Francisca Christy Rosana 11:53 WIB | Sabtu, 23 Mei 2015

Kemendag Sambut Baik Penataan PKL Lenggang Jakarta

Lenggang Jakarta, pusat jajanan kuliner atau food court yang terletak di kawasan wisata Monumen Nasional (Monas) diresmikan pada Jumat (22/4). (Foto: Francisca Christy Rosana)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Penataan pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Monumen Nasional (Monas) mendapat sambutan baik dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Srie Agustina.

Melalui penataan pedagang seperti yang dicontohkan pada Lenggang Jakarta, Srie mengungkapkan Pemprov DKI telah mengubah paradigma masyarakat terhadap PKL yang sebelumnya dianggap mengganggu kenyamanan.

“Makanya dengan adanya lokasi ini, Kementerian Perdagangan sangat mendukung, sehingga tahu mereka ini menjual apa dan kalau bisa mendapatkan izin usaha mikro kecil. Kan sudah ada Perpres 1998 mengenai kewajiban memiliki izin mikro kecil,” ungkap Srie saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (23/5) sore, seusai mendampingi Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama meresmikan Lenggang Jakarta.

Inisiatif penataan PKL seperti yang dilakukan oleh DKI Jakarta dapat pula dilakukan oleh daerah-daerah lain, karena menurutnya, kewenangan penataan berada di payung pemerintah daerah.

“Ini bukan inisiatif kementerian pusat, tetapi pemerintah daerah. Tergantung pemerintah daerahnya kreatif apa enggak. Kayak di Surabaya ada taman-taman kota. Tergantung pemimpin daerah tersebut. Kita mendukung dan membantu fasilitasi saja,” ungkap Srie.

Sebelumnya, pembangunan pusat kuliner Lenggang Jakarta menurut Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (KUMKP) Joko Kundaryo ini menyasar pada penataan pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya tidak terakomodasi dengan baik.

Lenggang Jakarta sebagai proyek percontohan penataan PKL menurut Joko merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI untuk menyejahterakan masyarakat. Terlebih sebelum ada penataan PKL, pedagang-pedagang ini kerap ditodong pungutan liar oleh oknum-oknum nakal atau preman.

Tak hanya menyoal pungutan liar, ihwal kandungan zat-zat kimia berbahaya yang tidak dapat dikontrol sebelumnya juga menjadi alasan utama Pemprov DKI untuk segera bertindak melakukan perombakan terhadap kios-kios PKL.

“Secara umum kita ingin mereka (pedagang, Red) itu lebih sejahtera, naik kelas, tapi dengan pola berdagang yang sehat, pola yang mengikuti kaidah-kaidah. Nggak bisa lagi semaunya, pakai bahan-bahan berbahaya,” ujar Joko kepada satuharapan.com.

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home