Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 17:50 WIB | Selasa, 22 Desember 2015

Kemendag Temukan 51 Produk Langgar SNI

Dirjen SPK Kemendag Widodo (kanan), Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (kedua kanan), Kepala BPOM Roy Sparingga (kiri). (Foto: Diah A.R)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan pengawasan barang beredar semester II tahun 2015. Dalam temuan tersebut, Kemendag menemukan 51 dari 295 produk  telah melanggar Standar Nasional Indonesia Wajib yang sudah ditetapkan kepada produsen.

“Dalam periode semester II tahun 2015, Kemendag telah mengidentifikasi 51 pelanggaran SNI, 46 pelanggaran petunjuk penggunaan manual dan garansi (MKG) dan 22 pelanggaran label dalam bahasa Indonesia,” kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Widodo di Auditorium Kemendag Jalan Ridwan Rais Jakarta Pusat, hari Selasa (22/12).

Contoh barang yang telah ditemukan tidak sesuai ketentuan adalah barang elektronik, bahan bangunan, suku cadang, makanan, produk tekstil dan barang lainnya.

Sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan tersebut, para pelaku usaha berinisiatif  melakukan pemusnahan barang sendiri. Di antaranya adalah 222 produk pompa air National Ataqua, INS International, FKM National Aqua, Lakoni tipe SP-127 serta 60.050 buah lampu swaballast Citylamp di DKI Jakarta.

“Kemendag memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang dengan kesadarannya memusnahkan produk-produk yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan perlindungan kepada konsumen,” kata Widodo.

Widodo juga mengungkapkan dari 296 produk yang diawasi, 60 persen produk lokal sudah memenuhi syarat SNI. Sedangkan untuk produk impor 40 persen masih melanggar ketentuan SNI wajib.

“Barang yang diawasi ternyata produk-produk impor yang lebih banyak tidak sesuai kententuan dibanding produk dalam negeri,” kata Widodo.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home