Mendes: Gerakan Desa Membangun Kawal UU Desa
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Marwan Jafar, mengatakan Gerakan Desa Membangun yang dicanangkan oleh Kemendes PDTT merupakan upaya untuk mengawal penerapan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Desa Membangun Indonesia adalah gerakan nasional untuk menjadikan desa yang bertenaga secara sosial, berdaulat secara politik, bermartabat secara budaya, dan mandiri secara ekonomi. Desa Membangun Indonesia harus menjadi paradigma dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," kata Marwan Jafar di Jakarta, hari Selasa (22/12).
Dia menjelaskan gerakan itu merupakan upaya bersama para elemen bangsa untuk mengawal penerapan UU Desa.
Konsensus Desa Membangun Indonesia merupakan hasil dari Rembug Nasional Membangun Desa Nasional yang digelar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi beberapa pekan lalu dengan melibat para kepala desa, kepala daerah dan sebanyak 114 lembaga swadaya masyarakat dari berbagai daerah.
Kegiatan tersebut berhasil merumuskan sembilan agenda dasar, di antaranya, pembaruan agraria dan penataan ruang yang berkeadilan harus menjadi landasan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Kedua, bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus berbasis pada keadilan sosial ekologis untuk menjamin keselamatan masyarakat dan keberlanjutan kawasan pedesaan.
Ketiga, bahwa transformasi perekonomian desa harus diwujudkan melalui lumbung ekonomi desa yaitu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam produksi, distribusi, dan melindungi sumber daya ekonomi desa.
Keempat, bahwa partisipasi masyarakat yang berkualitas dan peningkatan kualitas demokrasi desa harus dijaga guna melahirkan kepemimpinan muda desa.
Kelima, bahwa dalam rangka mewujudkan desa inklusif, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus memastikan keterlibatan dan memberikan manfaat kepada masyarakat miskin, kaum disabilitas dan kelompok marginal.
Keenam, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus melaksanakan secara konsisten UU Desa melalui pengakuan, pemajuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat, untuk ditingkatkan menjadi desa adat.
Ketujuh, bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus menjamin akses perempuan desa terhadap sumber daya.
Kedelapan, bahwa pelayanan publik diselenggarakan dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar masyarakat desa. Terakhir, pemerintah bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pemenuhan sistem informasi desa berbasis teknologi informasi secara merata dan berkeadilan.
Transfer Langsung
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Jarkom Desa, Burhanuddin El Arief, mengatakan strategi itu sangat penting dalam menerapkan UU Desa. Burhan melihat ditahun pertama pelaksanaan UU Desa, yang mengemuka di masyarakat hanya persoalan dana desa sebesar Rp 1 miliar.
"Ketika UU Desa ini tidak dikomunikasikan dengan baik, ini malah akan menjadi kontraproduktif. Masyarakat hanya meributkan dana desa dari pemerintah yang ditransfer langsung ke rekening desa," kata Burhan.
Burhan menambahkan, sampai saat ini partisipasi masyarakat dalam pengelolaan desa masih sangat formal.
"Kepala desa hanya mementingkan daftar hadir saja. Dalam musyawarah desa yang penting daftar hadir, sehingga dinamika tidak bisa berjalan secara baik," terang Burhan.
Oleh karena itu, dalam poin keempat dari konsensus gerakan desa membangun disebutkan bahwa, partisipasi masyarakat yang berkualitas dan peningkatan kualitas demokrasi desa harus dijaga guna melahirkan kepemimpinan muda desa.
Selain itu, kepemimpinan muda desa yang dimaksudkan dalam poin keempat tersebut adalah bagaimana anak-anak muda desa menjadi tahu bahwa banyak peluang di desa. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Kamala Harris: Negara Harus Terima Hasil Pemilu, Mendesak Pe...
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Menghadapi penolakan besar-besaran oleh para pemilih Amerika, Kamala ...