Kemendagri Klarifikasi Ketersediaan Dana Pilkada 68 Daerah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Dalam Negeri, akan mengklarifikasi ketersediaan anggaran pilkada di 68 daerah, yang masa jabatan kepalanya berakhir pada semester pertama 2016.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek di Jakarta, Jumat (17/4) mengatakan, pihaknya mengundang para sekda, KPU daerah, dan Panwaslu pada Senin (20/4).
"Nanti, kita akan undang semuanya itu, Senin (20/4). Kami akan menyisir. Jadi, sifatnya kami meminta klarifikasi dan kami tetap berasumsi anggaran itu tersedia," katanya.
Hal itu dilakukan, mengingat pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah serentak gelombang pertama akan berlangsung dalam waktu dekat, namun daerah tersebut belum melaporkan ketersediaan anggarannya.
Reydonnyzar menegaskan, Kemendagri telah mengirimkan surat edaran kepada 68 daerah yang wajib mengikuti pilkada serentak gelombang pertama pada Desember 2015, untuk menyusun APBD berdasarkan pedoman Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014.
"Ini ada dinamika politik, kepentingan politik di daerah yang terjadi tarik-menarik kemudian mengakibatkan mereka enggan menganggarkan. Nanti, diklarifikasi akan ketemu itu," katanya.
Sejauh ini, kata dia, Kemendagri menerima laporan sebanyak 14 daerah belum menganggarkan dana pilkada, sedangkan sisanya hanya menyetujui sebagian dari pengajuan KPU daerah.
"Surat yang datang ke kami ada Majene yang minta sebagian dibiayai oleh Pemerintah, kemudian Sambas dan Kabupaten Pandeglang.
Itu termasuk yang akan kami `clear` kan Senin (20/4). Asumsi kami, secara regulasi itu sudah ada, tinggal kita lihat apakah nanti ketemu yang ada kepentingan politik masing-masing," katanya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya segera menerbitkan payung hukum terkait penggunaan dana hibah untuk penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara serentak di akhir 2015.
"Sekarang ini, sedang tahap konsolidasi, memang payung hukum diminta untuk segera disempurnakan. Di sisa waktu ini, kami akan coba sinkronkan, saya kira bisa selesai dalam dua hari ini karena secara prinsip aturan sudah selesai semua, tinggal mengomunikasikannya saja," kata Tjahjo.
Dia menjelaskan dari hasil rapat dengan Komisi II, bersama dengan KPU dan Bawaslu, Kamis malam (16/4), telah disepakati untuk segera merevisi Peraturan Mendagri Nomor 57 Tahun 2009, tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Hal menyangkut anggaran (pilkada), payung hukumnya akan terus kami konsolidasikan dan sempurnakan. Akan ada juga pertemuan dengan Menteri Keuangan, Badan Pengawas Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan kejaksaan supaya pelaksanaan pilkada ini bisa baik, sehingga ada payung hukum dan keberanian serta percepatan dari KPU dan pemda," kata Mendagri. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...