Kemendagri Konfirmasi APBD DKI 2015 Rp 69 Triliun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktorat Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengkonfirmasi tudingan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok perihal salah penafsiran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Pasal 314 ayat 8 tertuang ‘dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Provinsi tentang APBD dan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat 6 diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya’.
Dalam konfirmasinya, pria yang akrab disapa Donny ini mengatakan prinsip dasar penyelenggaraan pemerintah daerah pasti harus ada perbedaan antara Perda dengan Pergub.
“Kalau Pergub mau sama saja dengan Perda lalu apa maknanya? Cara memahami pasal itu adalah pagu berdasarkan belanja pada angka perubahan di APBD-P 2014 yakni Rp 63,650 triliun. Kemudian di Pergub 2015 diajukan anggaran sebesar Rp 67,269 triliun,” ujar Donny kepada satuharapan.com saat dihubungi, Jumat (10/4) sore.
Menurut Donny, pemahaman pagu yang diajukan dalam Pergub harus diartikan sebagai belanja ditambah pengeluaran pembiayaan.
Pagu untuk APBD 2015 dalam hitungan Kemenddagri merupakan akumulasi penjumlahan antara besaran anggaran belanja ditambah pengeluaran pembiayaan yang merupakan fungsi dari belanja wajib dan mengikat, serta ditambah lagi dengan prioritas-prioritas pembangunan yang sudah dikomitmenkan, seperti Transjakarta dan MRT untuk penyertaan modal pemerintah (PMP). Pada APBD-P 2014, anggaran belanja tercatat Rp 63,650 triliun, sedangkan untuk PMP dicatat sebesar Rp 5,636 triliun.
“Total APBD 2015 yang akan disahkan nanti justru Rp 69,286 triliun, yakni akumulasi antara anggaran belanja dan program prioritas yang telah dikomitmenkan. Sementara sebelumnya Pemprov hanya mengajukan Rp 67,269 triliun. Itu artinya Kemendagri mendukung program kerja DKI,” kata Donny.
Sementara, Pemprov DKI ke depan memang tak bisa terelakkan dari Silpa (Sisa Lebih/Kurang Perhitungan Anggaran) sebagai konsekuensi Pergub.
Kendati demikian, Donny memastikan APBD 2015 senilai Rp Rp 69,286 triliun akan disahkan sore ini, tinggal menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Setelah disahkan, sudah bisa dicairkan setelah proses administrasi. Namun harus disesuaikan dengan catatan penyempurnaan agar digunakan secepatnya. APBD tidak lebih dari tanggal 20 April bisa digunakan,” kata Donny.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...