Angka APBD Meleset, Pemprov Rampingkan Pembelian Lahan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan nilai Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta untuk tahun anggaran 2015 sebesar Rp 69,29 triliun.
Nilai yang ditetapkan Kemendagri tersebut meleset dari pengajuan Pemprov yaitu senilai Rp 72,9 triliun sesuai pagu anggaran 2014. Sebelumnya telah dijelaskan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek, pagu untuk APBD 2015 dalam hitungan Kemendagri merupakan akumulasi penjumlahan antara besaran anggaran belanja ditambah pengeluaran pembiayaan yang merupakan fungsi dari belanja wajib dan mengikat, serta ditambah lagi dengan prioritas-prioritas pembangunan yang sudah dikomitmenkan, seperti Transjakarta dan MRT untuk penyertaan modal pemerintah (PMP).
Pada APBD-P 2014, anggaran belanja tercatat Rp 63,650 triliun, sedangkan untuk PMP dicatat sebesar Rp 5,636 triliun. Setelah diakumulasi, ditetapkanlah APBD DKI sebesar Rp 69,286 triliun dengan pembulatan Rp 69,29 triliun.
Ketidaksesuaian angka yang diharapkan ini membuat Pemprov DKI harus kembali menyesuaikan kebutuhan program dengan anggaran yang diturunkan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok menyayangkan besarnya nilai anggaran yang meleset dari rencana.
“Ya kalau seperti ini, mau beli tanah saja kurang duitnya,” ujar Ahok di ruangannya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (10/4) petang.
Kapala Badan Pengelola Keuangand dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono pun mengonfirmasi akan ada pengurangan-pengurangan nilai anggaran beberapa program untuk menyesuaikan dengan nilai APBD yang ditetapkan Kemendagri.
“Pembelian lahan kita turunin misalnya Rp 7 triliun jadi Rp 6 triliun. Kemudian sosialisasi segala macam saya coret habis,” ujar Heru saat mendampingi Ahok.
Namun untuk Tunjangan Kerja Daerah (TKD) PNS DKI, Heru mengatakan tidak akan dilakukan perampingan anggaran.
“Karena untuk TKD kan juga sudah kami turunkan kemarin menggunakan dana mendahului,” ujar Heru.
Setelah APBD disahkan oleh Mendagri, kata Heru, Bappeda akan kembali melakukan penyesuaian pagu anggaran selama tiga hari. Selanjutnya, BPKAD akan melakukan proses administrasi kurang lebih 12 hari, baru setelah itu APBD dapat dicairkan. Heru menargetkan APBD akan cair dua pekan dihitung sejak Senin (13/4) pekan depan.
Sebelumnya, Ahok menyampaikan telah terjadi perbedaan penafsiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah antara Pemprov DKI dan Kemendgari berkenaan dengan besarnya pagu anggaran yang akan disahkan.
Basuki atau yang akrab disapa Ahok menafsirkan APBD 2015 sesuai dengan pagu anggaran tahun lalu sebesar Rp 72,9 triliun. Namun, dikatakan Ahok, Reydonnyzar Moenek menafsirkan besaran yang akan disahkan untuk APBD DKI sebesar Rp 63,65 triliun, yakni sesuai besaran pagu belanja APBD perubahan atau APBD-P 2014.
Terjadinya kesalahpahaman tersebut karena Donny mengatakan besaran APBD dengan payung Pergub berbeda dengan Perda. Kendati DKI menggunakan tahun anggaran lama yakni Rp 72,9 triliun, angka itu masih bisa turun.
“Mereka bilang Rp 72,9 triliun itu maksimal. Jadi untuk menghindari Silpa (Sisa Lebih/Kurang Perhitungan Anggarag, Red), nilainya diturunkan. Rp 72,9 itu adalah angka maksimal. Kami maunya sesuai undan-undang. Ya tapi dia (Kemendagri, Red) lebih berkuasa daripada dalam menafsirkan undang-undang,” kata Ahok.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...