Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Bayu Probo 20:58 WIB | Jumat, 10 April 2015

Komisi Informasi Pusat: Ahok Melangkah di Jalur yang Tepat

Dr H Rumadi Ahmad, Komisioner Komisi Informasi Pusat di Media Gathering Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Bali di Denpasar Jumat (10/4). (Foto: Bayu Probo)

DENPASAR, SATUHARAPAN.COM – Dr H Rumadi Ahmad, Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) mengungkapkan bahwa dalam konteks mendorong keterbukaan informasi publik, yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan e-Budgeting sudah di jalur yang tepat.

Kepada satuharapan.com, Jumat (10/4) Rumadi mengatakan bahwa e-Budgeting di Pemprov DKI Jakarta sudah sejalan dengan pelaksanaan Undang-undang 14 Tahun 2008.

"Hanya cara komunikasi Ahok yang membuat perjuangannya terhadap keterbukaan informasi publik malah ditangkap lain di masyarakat,” kata Rumadi di Denpasar.

UU no 14/2008 adalah salah satu topik yang dibahas dalam Media Gathering Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Bali. Dalam diskusi yang diikuti 31 peserta dari media massa Bali dan Jakarta tersebut diharapkan media mampu bersinergi dengan komisi informasi untuk mengubah mindset masyarakat bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi dari dokumen-dokumen badan penyelenggara publik, seperti dokumen Pemerintah, lembaga negara, atau lembaga yang mendapat dana dari masyarakat atau luar negeri.

Peran Komisi Informasi

Dalam media gathering tersebut Komisi Informasi Pusat menyebutkan peran mereka adalah untuk mendorong badan layanan publik untuk membuka informasi seluas-luasnya untuk masyarakat. Misalnya, mendorong seluruh kabupaten, kota, dan provinsi untuk menyediakan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). Saat ini baru 45 persen kabupaten/kota di seluruh Indonesia mempunyai PPID.

Selain itu KIP menengahi sengketa antara pemohon dokumen dan penyedia informasi. Beberapa hasil sengketa telah mendorong keterbukaan informasi secara luas, misalnya tentang keputusan KIP dalam sengketa masyarakat dengan PSSI bahwa laporan keuangan PSSI adalah informasi publik.

Juga keputusan KIP yang menyatakan laporan keuangan pembangunan Perpustakaan Universitas Indonesia (UI) sebagai informasi publik. Keputusan KIP ini menguak korupsi pembangunan perpustakaan UI.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home