Kemendikbud Keluarkan Aturan 3 Seragam Baru
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan peraturan baru terkait seragam sekolah. Seragam baru itu terdiri dari tiga macam baju seragam.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Pemendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dikeluarkan untuk menyelesaikan persoalan mengenai penggunaan seragam di beberapa daerah.
Pemendikbud itu menyebutkan seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah dibagi menjadi tiga, yaitu seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam kepramukaan.
“Yang ditambahkan dalam seragam nasional itu adalah bendera merah putih, diletakkan di dada kiri atas kantong saku. Kita ingin betul menanamkan kecintaan terhadap merah putih. Sebagai identitas diri bahwa kita ini adalah siswa dan siswi Indonesia,” kata Mendikbud Mohammad Nuh kepada wartawan di kantor Kemdikbud, Jakarta, pada Senin (9/6).
Mendikbud menyebutkan seragam sekolah baru itu memiliki 4 tujuan. Yaitu menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik.
Selain itu, seragam sekolah juga dimaksudkan untuk meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peratuan yang berlaku, serta menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik, khususnya yang mengatur seragam sekolah.
“Harus dipastikan siapapun yang akan sekolah jangan sampai dipermasalahkan mengenai seragam sekolah, khususnya penggunaan seragam sebagai identitas keagamaan,” tegas Mendikbud Mohammad Nuh.
Mengenai waktu penggunaan seragam nasional, seragam sekolah, dan seragam Pramuka, menurut Mendikbud, pakaian seragam nasional dikenakan pada hari Senin, Selasa, dan pada hari lain saat pelaksanaan upacara bendera.
Selain hari-hari tersebut, peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah.
Mendikbud menegaskan, bagi sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permendikbud ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Namun, lanjut Mendikbud, sebelum diberikan sanksi akan diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah mengapa pelanggaran tersebut bisa terjadi. (setkab.go.id)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...