Kemendikbud Serahkan Soal Tes Kompetensi CPNS ke Kemenpan RB
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyerahkan naskah soal tes kompetensi dasar (TKD) untuk seleksi nasional calon pegawai negeri sipil (CPNS), kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB).
Mendikbud Anies Baswedan, menyerahkan naskah soal tersebut dalam bentuk compact disc (CD) kepada Menteri PAN dan RB Yuddy Chrisnandi, di kantor Kemendikbud Senayan Jakarta, Rabu (20/1).
Mendikbud Anies Baswedan mengatakan, Kemendikbud berkomitmen penuh mendukung pengadaan CPNS yang berintegritas berbasis merit system. "Dalam pengadaan aparatur negara, semua negara sudah bergerak ke era meritokratik, negara yang tidak bergerak ke sana ibaratnya kembali ke zaman Jurassic Park," kata Anies. Bentuk kontribusi Kemendikbud dalam pengadaan CPNS yang berbasis meritokrasi adalah menyediakan instrumen seleksi dalam bentuk TKD.
Naskah soal TKD yang telah disusun berjumlah 18.820 butir soal. Naskah soal TKD tersebut terdiri atas tiga subtes, yaitu 4.817 butir soal tes karakteristik pribadi (TKP), 8.001 butir soal tes inteligensi umum (TIU), dan 6.002 butir soal tes wawasan kebangsaan (TWK).
Anies menambahkan, naskah soal TKD tersebut tidak hanya dikerjakan satu unit kerja di Kemendikbud, namun melibatkan beberapa unit kerja. "Naskah TKD ini dikerjakan oleh Biro Kepegawaian, Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik), dan Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Sedangkan untuk bahasanya dikoreksi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa," kata Anies.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PAN dan RB Yuddy Chrisnandi menegaskan, meskipun ada serah terima naskah soal TKD, bukan berarti akan ada penerimaan CPNS dalam waktu dekat. Moratorium pengadaan CPNS terus dilanjutkan. "Meskipun hari ini ada serah terima naskah TKD, jangan diartikan pemerintah akan merekrut CPNS dalam waktu dekat ini," kata Yuddy.
Menurut Yuddy, pemerintah belum memiliki rencana melaksanakan pengadaan aparatur sipil negara (ASN), baik untuk pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Meski begitu, kata Yuddy, moratorium ini bersifat terbatas, karena pemerintah masih tetap membuka penerimaan pegawai khusus untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, penegak hukum, dan sekolah kedinasan.
"Moratorium ini tetap dikecualikan untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, penegak hukum, dan sekolah kedinasan. Fokus kita tahun ini lebih kepada penerimaan untuk guru-guru, untuk tenaga-tenaga medis, dan aparat penegak hukum," kata Yuddy. (kemdikbud.go.id)
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...