Kemendikbud: Ujian Sekolah SD Tetap Terstandarisasi
SEMARANG, SATUHARAPAN.COM - Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Komunikasi dan Media, Sukemi memastikan pemerintah pusat tetap menjamin adanya standarisasi ujian sekolah di SD di seluruh wilayah.
"Mulai tahun ini, SD memang tidak ada lagi ujian nasional (UN). Adanya ujian sekolah (US)," katanya usai "Dialog Pendidikan Pimpinan Kemendikbud dengan Stakeholder Pendidikan Jateng" di Semarang, Kamis (20/2).
Pada pelaksanaan US SD, kata dia, soal-soalnya dibuat oleh daerah masing-masing, yakni provinsi tetapi seluruh daerah tetap memiliki standar baku yang sama dalam pembuatan soal tersebut berdasarkan kisi-kisi.
Meski soal US SD dibuat oleh daerah, kata dia, pemerintah tidak "lepas tangan" karena komposisi 25 persen US SD berasal dari pusat, sementara 75 persennya diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.
Jadi, Sukemi menegaskan hasil US SD tetap bisa dijadikan sebagai pemetaan kualitas pendidikan berbagai sekolah di Indonesia, serta menjadi "tiket masuk" untuk melanjutkan ke jenjang selanjutnya, yakni SMP.
"Tidak boleh ada lagi ujian lagi yang menjadi syarat masuk SMP, kecuali nilai UN. Penyelenggaraan US SD dibagi dalam delapan wilayah regional dan semuanya memiliki standar baku yang sama," katanya.
Berkaitan dengan penghapusan UN SD, ia mengatakan perbedaannya pada soal anggaran karena ditanggung oleh pemerintah daerah, yakni provinsi dan kabupaten/kota meski pemerintah pusat tetap membantu.
"Kalau dulu saat masih ada UN kan pemerintah pusat yang menanggung. Dengan sekarang yang hanya US, penyelenggaraannya ditanggung pemerintah daerah setempat. Tetapi, pemerintah pusat tetap membantu," kata Sukemi.
Sebelumnya, pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Jateng menyatakan siap "patungan" untuk membiayai penyelenggaraan US SD pada tahun ini, termasuk Pemerintah Kota Semarang.
Kepala Disdik Kota Semarang Bunyamin mengaku telah berkoordinasi dengan Disdik provinsi berkaitan dengan penyelenggaraan US pada tahun ini, terutama kesiapan alokasi anggaran dan pembagian tugas masing-masing.
"Dalam penyelenggaraan US SD, tugas kabupaten/kota meliputi aspek pelaksanaan dan pengawasan. Sementara untuk penyiapan soal US SD menjadi tugas pemerintah provinsi. Provinsi yang membuat soal," katanya. (Ant)
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...