Kemendikbud Ukur Kompetensi Guru
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mulai tahun ini ada dua skema yang akan dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengukur profesionalisme guru, yaitu secara akademis dan nonakademis.
Pengukuran akademis dilakukan dengan rutin menyelenggarakan uji kompetensi guru (UKG) setiap tahun, dan pengukuran nonakademis dengan melakukan penilaian terhadap kinerja guru.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Supranata mengatakan, mulai tahun ini semua guru, baik yang ada di bawah Kemendikbud maupun Kemenag, akan menjalani UKG.
Sebelumnya, UKG hanya dilakukan kepada guru yang telah tersertifikasi atau akan disertifikasi. "Di bawah Ditjen GTK kita akan melakukan tes UKG ke seluruh guru termasuk 318.000 guru yang ada di Kemenag. Jadi ada 3,8 juta guru yang akan diuji mulai tahun ini untuk tahu potret kompetensinya," kata Pranata di Kantor Kemendikbud, Rabu (5/8).
Sumarna Supranata mengatakan, UKG harus dilakukan secara rutin, karena ada target yang harus dicapai. Pada 2019 mendatang, kata dia, rata-rata nilai UKG harus mencapai angka delapan.
Target tersebut tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) mengenai guru yang terdiri atas tiga poin. Pertama, meningkatkan profesionalisme, kualitas, dan akuntabilitas GTK, kedua, meningkatkan kualitas LPTK, dan ketiga, meningkatkan pengelolaan dan penempatan guru.
Sedangkan untuk pengukuran nonakademis, yang dilakukan dengan cara menilai kinerja guru, Supranata menjelaskan pihaknya sedang melakukan peninjauan terhadap mekanisme penilaian tersebut.
Yang diukur dalam penilaian kinerja guru adalah keterampilan, kehadiran, dan motivasi. Penilaian kinerja guru selama ini dilakukan oleh atasan langsung guru, yaitu kepala sekolah atau pengawas. Penilaian model tersebut, kata Supranata, bersifat subjektif. Untuk itu diperlukan pihak luar juga ikut menilai.
"Sekarang ini disinyalir kompetensinya memble, tapi kinerjanya bagus. Kinerjanya baik atau baik sekali, itu kan subjektif. Oleh karena itu kita akan peninjauan. Supaya ada pihak lain yang eksternal yang menilai," katanya.
Supranata mengatakan, dalam mekanisme yang sedang disiapkan ini, pihak luar yang bisa ikut menilai di antaranya adalah komite sekolah, masyarakat, bisa juga siswa yang menilai guru secara objektif.
Harapannya, penilaian terhadap kinerja guru ini akan mendapatan potret yang lebih baik. Supranata menerangkan, guru profesional, artinya guru mengampu bidang yang sesuai dengan kompetensinya. Sosok guru yang profesional tersebut, katanya, memiliki kemampuan pedagogik, sosial, dan kepribadian bangsa. Kepribadian bangsa yang dimaksud adalah pribadi yang sesuai dengan visi misi kebangsaan.
Ke depan, kata dia, profesionalisme guru harus menjadi keinginan. Sebagai regulator, pemerintah pusat akan menyiapkan berbagai bentuk pelatihan dan peningkatan kompetensi guru, yang bisa dilakukan secara mandiri maupun kelompok. Pembiayaannya bisa dari negara, pemerintah daerah, atau oleh CSR (corporate social responsibility, tanggung jawab sosial terhadap lingkungan masyarakat) perusahaan. (kemdikbud.go.id)
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...