Kemendikbudristek Menetapkan Gereja Puhsarang, Kediri sebagai Cagar Budaya
KEDIRI, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi telah menetapkan Gereja Puhsarang, di Desa Puhsarang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, sebagai cagar budaya.
Kepala Bidang Sejarah dan Purbakala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, Eko Priatno, mengemukakan penetapan Gereja Puhsarang sebagai cagar budaya nasional tersebut merupakan bagian dari upaya yang dimulai sejak tahun 2019.
"Kami diundang oleh Direktorat Perlindungan Kebudayaan Kemendikbudristek terkait penetapan cagar budaya tingkat nasional. Ada tiga lokasi yang menjadi sasaran penetapan sebenarnya, yang pertama Gereja Puhsarang, kedua Terowongan Mitigasi Gunung Kelud, dan ketiga Situs Totok Kerot, namun keputusannya yang ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional bidang struktur yakni Gereja Puhsarang," kata Eko Priatno di Kediri, hari Minggu (25/8).
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Ahli Epigrafi Indonesia, Ninie Susanti Tedjowasono, menjelaskan Gereja Puhsarang Kabupaten Kediri memiliki keunikan terutama karena usianya yang mendekati satu abad. "Dari berbagai sudut pandang, gereja ini menarik, terutama karena dirancang oleh arsitek Belanda yang mengadopsi arsitektur Jawa," kata epigrafi Indonesia ini.
Ninie yang juga Tim Ahli Cagar Budaya Tingkat Nasional juga menekankan bahwa gereja ini tidak hanya memiliki nilai sejarah, tetapi juga merupakan contoh arsitektur yang menggabungkan budaya lokal dan Eropa.
Selain itu, Ninie juga berharap selain Gereja Puhsarang agar Prasasti Paradah, yang terletak di wilayah Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, dapat ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat nasional. "Ketersambungan Prasasti Paradah 1 dan 2 layak diusulkan sebagai Memory of the World karena isinya yang unik dan bisa menginspirasi generasi berikutnya," kata Ninie.
Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4), Imam Mubarok, memberikan apresiasi kabar penetapan Gereja Puhsarang sebagai cagar budaya bidang struktur tersebut.
"Ini luar biasa sudah ada penetapan. Yang perlu diperhatikan ada aturan main ketika sudah ada penetapan cagar budaya struktur tingkat nasional. Misal ketika ada pembangunan di lokasi gereja ataupun pembenahan harus izin ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi c/q Kebudayaan dan surat bisa dikirim melalui BPK Wilayah XI," kata Gus Barok, panggilan akrab Imam Mubarok.
Gus Barok berharap di Kabupaten Kediri segera dibentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Hal ini disebabkan banyak peninggalan sejarah di wilayah Kabupaten Kediri.
"Dulu pernah ada (Tim Ahli Cagar Budaya), satu anggota meninggal, dua mengundurkan diri dan saat ini tinggal dua orang. Karena tinggal dua orang, tidak bisa melakukan penetapan di wilayah kabupaten, maka perlu segera dibentuk," kata dia. (dengan Antara)
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...