Kemenhub: Tiga Titik Prakiraan Aviastar Hilang Kontak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo, menyebutkan tiga titik prakiraan pesawat hilang kontak pada PKBRM/DHC6 milik Aviastar dengan nomor penerbangan MV 7503, yang hilang kontak pada Jumat (2/10) sekitar pukul 14.36 WITA.
Suprasetyo dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (2/10), mengatakan titik koordinat yang diduga pesawat tersebut hilang di antaranya 14 nautical mile (nm), 24 nm, dan 34 nm dari Masamba.
"Komunikasi terakhir di titik 14 nautical mile," katanya.
Ia mengatakan, informasi dari "air traffic controller" (ATC) Bandara Andi Jemma, Masamba, pilot tidak meminta pindah jalur.
"Tidak ada permintaan, minta izin di 8.000 kaki, pada 14.33 WITA hilang kontak," katanya.
Berdasarkan kondisi cuaca, jarak pandang pada saat itu 9 kilometer dengan kecepatan angin 260/05 KT.
Pukul 14.25 WITA pesawat lepas landas dari Bandara A Jemma Masamba, 11 menit setelah lepas landas pesawat hilang kontak dari menara pemantau Bandara A Jemma Masamba.
Waktu tempuh penerbangan normal dari Bandara A Jemma Masamba ke Makassar selama 70 menit (1 jam 10 menit). Semestinya tiba di Makassar pada pukul 15.39 WITA.
Terdapat tujuh penumpang yang terdiri atas empat dewasa, satu anak, dan dua bayi dalam pesawat tersebut.
Nama mereka, yakni Nurul Fatimah, Lisa Falentin, Risa Arman, Sakhi Arqam, Muhammad Natsir, Afif (bayi), dan Raya (bayi).
Pesawat tersebut dikemudikan oleh Captain Iriafriadi, kopilot Yudhistira, dan teknisi Soekris Winarto.
Kemenhub Larang Sementara Pesawat Aviastar Terbang
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melarang sementara semua pesawat Aviastar jenis DHC6-300 Twin Otter karena akan diperiksa kelayakannya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/10) mengatakan, untuk jangka waktu pertama akan dilarang selama satu minggu untuk diperiksa kelaikannya.
"Untuk langkah selanjutnya, kami tidak mengizinkan pesawat sejenis DHC6-300 Twin Otter beroperasi karena akan diperiksa kelaikannya," katanya.
Suprasetyo mengatakan, hal itu merupakan instrusksi dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, apabila pemeriksaam maskapai pemilik pesawat jenis DHC6-300 belum selesai, maka tidak ada penerbangan yang boleh beroperasi.
"Kita lakukan pemeriksaan dan pengecekan menyeluruh sesuai dengan instruksi pak Menteri Perhubungan, tidak boleh terbang sebelum dinyatakan layak beroperasi," katanya.
Dia menambahkan apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan aspek yang kurang memenuhi faktor keselamatan, maka maskapai tersebut akan diberikan sanksi sesuai undang-undang.
"Untuk Aviastar kita cek bukan hanya Twin Otter, Aviastar punya pesawat jenis BAE146 ada tiga," katanya.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Manajer Umum Aviastar Slamet Supriyanto mengatakan, pelarangan beroperasi tersebut tidak menutup kemungkinan akan menganggu keuangan perusahaan.
"Tentu akan mengganggu, tapi ini `kan aturan, jadi kita ikut apa yang diinstukrikan," katanya.
Slamet juga mengatakan, akan melakukan koordinasi ke tingkat bawah, untuk mengoptimalkan kondisi pesawat yang rata-rata produksi tahun 1981 tersebut.
"Secara keseluruhan pesawat kita baik, tapi kita akan persiapkan sampai inspekturnya memeriksa, jadi waktu pelarangan beroperasi cukup seminggu saja," katanya.(Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...