PCNU: Kaji Ulang Semua Izin Tambang Pasir di Lumajang!
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lumajang menilai pentingnya mengaji ulang setiap kebijakan penambangan pasir di daerah setempat.
Karena kajian tersebut tak hanya pada aktivitas yang ilegal, tapi juga penambangan yang telah mendapatkan izin resmi.
Sikap ini mencuat menyusul aktivitas penambangan pasir di Pesisir Watu Pecak, Lumajang, Jawa Timur, yang berujung pada tragedi pembunuhan terhadap aktivis penolak tambang bernama Salim alias Kancil di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang.
Ketua PCNU Lumajang Syamsul Huda mengatakan di samping aspek keselamatan lingkungan, kajian ulang juga diperlukan untuk mencegah timbulnya konflik di masyarakat yang sebagaimana yang terjadi sepekan lalu. Apalagi, ia juga menengarai adanya indikasi pelanggaran terhadap pemberian izin tambang yang selama ini ada.
“Saya mencium ada indikasi (pelanggaran itu) sehingga tambang hanya dinikmati oleh segelintir orang saja,” kata Syamsul seperti dikutip dari nu.or.id, hari Jumat (2/10), usai rapat koordinasi terkait peristiwa pembunuhan terhadap Salim “Kancil” (52) dan penganiayaan terhadap Tosan (51).
PCNU Lumajang memandang, segenap eksplorasi lingkungan mesti mempertimbangkan segi maslahat dan mudaratnya, di samping peraturan tertulis mengenai hal itu. PCNU Lumajang berharap ada penataan ulang terkait aksi penambangan di kabupaten yang berbatasan dengan Samudera Hindia di sisi selatan ini.
Editor : Eben E. Siadari
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...