Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 23:28 WIB | Jumat, 02 Oktober 2015

Tak Ada Kejagung, Nama Capim KPK Bisa Dikembalikan ke Jokowi

Ilustrasi. Pansel calon pemimpin KPK. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), I Putu Sudiartana, mengatakan pihaknya akan memanggil Panitia Seleksi (Pansel) calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempertanyakan ketiadaan perwakilan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam delapan nama calon pemimpin KPK periode 2015-2019.

Menurut dia, Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan pemimpin KPK bertindak sebagai penyidik dan penuntut umum. Kemampuan menjalankan penyidikan adalah pihak kepolisian, sedangkan kemampuan penuntut umum dimiliki unsur Kejagung.

"Kita sedang susun jadwalnya untuk memanggil dan rapat dengan Pansel calon pemimpin KPK. Kita akan tanyakan kenapa semua yang diloloskan tidak ada dari Kejagung. Sampai saat ini belum ada penjelasan itu dari Pansel capim KPK," kata Putu kepada sejumlah wartawan di Kompleks Senayan, Jakarta, hari Jumat (2/10).

Namun, dia menegaskan, pemanggilan Pansel calon pemimpin KPK bukan bentuk intervensi dari DPR RI, melainkan sebagai langkah ‎memastikan tim berisi sembilan sosok perempuan itu telah melakukan proses seleksi sesuai dengan perundang-undangan.

“Kami mau pemimpin KPK periode mendatang tidak seperti periode kepemimpinan Abraham Samad yang terjerat kasus hukum karena tidak memenuhi syarat ketentuan UU KPK tersebut. Kita harus memastikan pemimpin KPK benar-benar bersih. Kita objektif kok," kata Firman.

Dikembalikan

Lebih lanjut, politikus Partai Demokrat itu menyampaikan, keberadaan perwakilan Kejagung dalam pemimpin KPK periode mendatang sangat penting. Sebab, sosok perwakilan Kejagung merupakan ahli di bidang penuntutan.

Oleh karena itu, kata dia, bila Komisi III DPR RI tidak menemukan ahli penuntutan dari calon pemimpin KPK yang ada, maka tidak menutup kemungkinan nama-nama tersebut dikembalikan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

“Kejagung itu ahli dalam bidang penuntutan. Pemimpin KPK itu harus ahli juga dalam penuntutan, itu adanya di Kejagung. Sekarang dari calon yang ada tidak ada itu dari Kejagung. Nanti kalau tidak sesuai semua, bisa saja terjadi (dikembalikan ke Jokowi)," kata Putu.

Menurut Putu, dalam rapat dengan Pansel calon pemimpin KPK nanti, pihaknya bisa saja memberi rekomendasi agar Pansel calon pemimpin KPK kembali mencari nama yang dapat mewakili Kejagung. Sebab, akhir masa tugas pemimpin KPK saat ini baru berakhir pada bulan Desember 2015 mendatang.

"Bisa (mencari calon pemimpin KPK perwakilan Kejagung), waktunya masih ada belum habis," kata dia.

Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Romli Atmasasmita, mengkritisi delapan calon pemimpin KPK yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo ke DPR RI. Dia menilai Pansel calon pemimpin KPK telah melanggar UU KPK, sebab tidak terdapat unsur penuntut umum.

Romli pun mengusulkan agar nama-nama calon pemimpin KPK yang telah diserahkan itu dibatalkan.

Sebagai salah satu penyusun UU KPK, Romli menjelaskan, Pasal 21 ayat (4) UU KPK yang menyebutkan, ” Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum”.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home