Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 22:25 WIB | Jumat, 02 Oktober 2015

Kejagung: Tidak Tertutup Kemungkinan Dibentuk Komite Rekonsiliasi

Jaksa Agung HM Prasetyo. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan tidak tertutup kemungkinan dibentuk Komite Rekonsiliasi guna menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
     
"Itu membuat terobosan kalau KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) tidak ada undang-undangnya," katanya di Jakarta, hari Jumat (2/10).
     
Ditambahkan, komite rekonsiliasi itu juga bisa dikeluarkan cukup melalui Peraturan Presiden (Perpres).
     
Ia menyebutkan pembentukannya sendiri masih dalam tahap pembicaraan mengingat ada juga pihak yang belum menyepakatinya.
     
"Nanti dibicarakan kembali, kita mengharapkan semua pihak semua setuju. Kita semua punya semangat yang sama agar tidak tersandera (masa lalu). Tinggalkanlah masa lalu untuk ke depan dengan membuka lembaran baru," katanya.
     
Dikatakan, keinginan rekonsiliasi itu bukan hanya dari Kejagung saja melainkan sudah menjadi kesepakatan seluruh pihak termasuk Komnas HAM.
     
"Intinya kita berharap kasus pelanggaran HAM berat segera terselesaikan. supaya bangsa ini tidak tersandera oleh sejarah masa lalu," katanya.
     
"Penyelesaiannya dengan pendekatan nonyudisial atau rekonsiliasi," tegasnya.
     
Hal tersebut tidak terlepas khususnya peristiwa G30S, masing-masing pihak mengaku sama-sama korban. "Sekarang semua pihak mengatakan pihak lain salah," katanya.
     
Sebenarnya, kata dia, kejadian saat itukan "chaos". "Nah di sini kearifan kita, kita menyesali dan menyesalkan adanya peristiwa itu. Kita akan lakukan agar peristiwa seperti itu tidak terjadi lagi," katanya. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home