Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 09:37 WIB | Jumat, 20 Mei 2016

Kemenhub Usulkan Pembebasan Tarif Tol Mudik-Balik Lebaran

Ilustrasi sejumlah kendaraan memasukigerbang tol Cipali di Palimanan, Cirebon, Kamis (5/5/2016). Foto: Antara/Dedhez Anggara).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Perhubungan, mengusulkan strategi pembebasan tarif tol pada tanggal dan jam tertentu, untuk mengurangi penumpukan kendaraan saat puncak arus mudik dan balik Lebaran, Juli mendatang.

"Ide tol gratis ini baru diusulkan, belum tentu jadi. Harus didiskusikan terlebih dahulu dengan pemangku kepentingan yang lain, terutama pengelola tol," kata Kepala Subdirektorat Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Toto Noerwicaksono, usai forum diskusi persiapan angkutan Lebaran di Jakarta, Kamis (19/5).

Menurut dia, usulan itu akan dikaji lebih mendalam, terutama dalam penerapannya, karena tarif tol yang berlaku saat ini, telah diatur dalam kontrak antara Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR dan para operator.

"Kalau (benar-benar) gratis `kan bisa saja yang membayar tarif tolnya pemerintah dengan membebankan pada APBN, seperti mudik gratis misalnya. Tetapi kalau tidak bisa gratis ya kita juga tidak bisa memaksakan," kata Toto.

Pada tahun 2016, Kemenhub memprediksi jumlah mobil pribadi yang akan digunakan para pemudik akan meningkat menjadi hampir 2,5 juta dari sebelumnya sekitar 2,3 juta, pada tahun 2015.

Sementara itu, jumlah armada bus pada tahun 2016 bertambah 1.607 bus menjadi 46.478 bus, dari sebelumnya 44.871 bus pada tahun 2015.

Untuk mengurai kemacetan, Kemenhub juga mengusulkan larangan operasional angkutan barang lebih dari dua sumbu diberlakukan dalam dua tahap, yakni H-5 sampai dengan H-1 dan H+2 s.d. H+3, kecuali untuk angkutan bahan pokok dan BBM.

Untuk mengantisipasi ledakan jumlah pengguna jalan menjelang Idulfitri, yang jatuh pada tanggal 6 s.d. 7 Juli 2016, Kemenhub juga menyarankan perusahaan atau institusi atau pihak pemberi kerja, untuk memberikan tunjangan hari

raya (THR) bagi para pekerja, tidak terlalu dekat dengan hari libur bersama nasional.

Sebagai koordinator penyelenggaraan angkutan Lebaran, Kemenhub memberlakukan posko angkutan Lebaran 2016 meliputi perhubungan darat dan udara sejak H-12 s.d. H+10 atau 27 Juni s.d. 17 Juli.

Untuk moda angkutan laut, kata dia, diberlakukan periode posko lebih panjang, yaitu H-18 s.d. H+17 atau 18 Juni s.d. 24 Juli. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home