Kemenhut: Pemerintah Dorong Pemulihan Lahan Bekas Kebakaran
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah menyiapkan langkah-langkah terobosan sesuai koridor hukum, untuk mendorong pemulihan kawasan hutan di berbagai daerah yang mengalami kebakaran.
Sekjen Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto, di Jakarta, Minggu (31/8) mengatakan, hal itu perlu dilakukan agar potensi lahan yang ada tidak terbengkalai dan mencegah munculnya kebakaran baru.
Menurut Hadi, pemanfaatan kawasan hutan yang terbakar bisa dilakukan dengan skema misalnya Hutan Tanaman Rakyat (HTR).
"Skema tersebut bisa menyerapkan banyak tenaga kerja sekaligus merehabilitasi lahan yang rusak akibat kebakaran," katanya.
Untuk kebakaran yang ada di dalam areal pengelolaan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), maka proses pemanfaatannya bisa dilakukan sesuai dengan rencana kerja yang disiapkan sebelumnya.
"Prosesnya tidak rumit sesuai ketentuan yang sudah kami tetapkan," katanya.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Kemenhut Raffles B. Panjaitan menyatakan,pemanfaatan lahan ex kebakaran hutan berarti memastikannya terkelola sehingga menekan potensi terjadinya kebakaran kembali.
"Jika sebuah kawasan bisa dikelola dengan baik, maka kebakaran bisa dicegah. Lahan bekas kebakaran jika terus dibiarkan justru bakal memicu perambahan dan akhirnya kebakaran," katanya dalam diskusi "Kebakaran Lahan: Penegakan Hukum dan Upaya Pemulihan Lahan" di Jakarta, Jumat (29/8).
Menururut Raffles, upaya pengendalian kebakaran memang bukan sekadar pencegahan atau penegakan hukum, tapi juga harus mencakup pengelolaan pascakebakaran.
Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Kusnan Rahmin menjelaskan, untuk mencegah kebakaran di areal hutan tanaman industri, yang dikelola pihaknya mengembangkan skema insentif bagi desa dan kelurahan di sekitar konsesi.
"Bagi desa yang berhasil mencegah kebakaran, kami berikan insentif Rp100 juta dalam bentuk kegiatan CSR," katanya.
Hingga kini ada empat desa/kelurahan, yang meneken kesepakatan dengan RPP untuk melaksanakan skema tersebut dan berjalan dengan efektif. Ke depan, akan ada 10 desa/kelurahan lagi yang menyusul.
Kusnan menegaskan, pihaknya telah menjalankan kebijakan membuka lahan tanpa membakar sejak perusahaan beroperasi 20 tahun lalu.
Upaya pengendalian meliputi pemantauan di darat maupun di udara, termasuk memonitor titik panas dengan satelit yang dikaitkan dengan teknologi FDRS (Fire Danger Rating System), guna memitigasi dan mendeteksi sedini mungkin bahaya kebakaran lahan.
RAPP juga memiliki 700 personel Tim Reaksi Cepat, 420 personel masyarakat peduli api (MPA) dan Pusat Komando Pengendalian, untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan yang siap merespon potensi timbulnya api di seluruh HTI, yang dikelola perusahaan termasuk lahan masyarakat di sekitar konsesinya.
Sementara itu Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi mengingatkan, perusahaan pemegang konsesi lahan untuk melakukan upaya pencegahan kebakaran.
Apalagi, tambahnya, negara tetangga, Singapura kini sudah mengesahkan undang-undang yang bisa menghukum mereka yang dianggap melakukan pembakaran lewat Transboundary Haze Polution Bill.
Berdasarkan pengamatannya, perusahaan-perusahaan besar umumnya sudah memiliki sistem pencegahan kebakaran yang memadai. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...