Kemenkes: Penyediaan Alat Kontrasepsi Hanya untuk Remaja Yang Sudah Menikah
Ada kekhawatiran PP tersebut disalahartikan.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah, dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan.
Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-undang Kesehatan. Salah satunya memuat upaya pemerintah meningkatkan layanan promotif dan preventif atau mencegah masyarakat menjadi sakit.
Layanan tersebut termasuk memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja di mana pemerintah akan menggalakan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Program tersebut antara lain mengedukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril, menjelaskan edukasi terkait kesehatan reproduksi termasuk juga penggunaan kontrasepsi. “Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata dr. Syahril di Jakarta, hari Senin (5/8).
“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” katanya.
Pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi
Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Dengan demikian, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja.
Syahril menambahkan agar masyarakat tidak salah persepsi dalam menginterpretasikan PP tersebut, dan aturan itu akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.
Aturan turunan tersebut juga akan memperjelas mengenai pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja yang akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.
Muncul Berbagai Kekhawatiran
Sementara itu, JPPI (Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia), mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024. Dalam aturan ini, salah satu poin mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matriadji, mengatakan, kebijakan tersebut dapat menimbulkan penafsiran berbeda terkait penggunaan kontrasepsi di sekolah.
"PP ini masih sangat abu-abu dan dapat ditafsirkan secara berbeda oleh berbagai pihak. Terutama terkait dengan kebijakan penggunaan kontrasepsi di sekolah," katanya, dilansir dari laman RRI, hari Rabu (7/8/24).
Ia mengungkapkan bahwa hal ini bisa menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan orangtua dan masyarakat. Ubaid Matriadji, kembali menekankan, pendidikan kontrasepsi di sekolah perlu kajian lebih mendalam.
Menurut dia, hal ini penting agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat dan orang tua. "Pendidikan kontrasepsi harus dirumuskan dengan hati-hati agar tidak disalahartikan oleh masyarakat," katanya.
Pemerintah harus lebih melibatkan masyarakat dalam perumusan kebijakan ini. Dia berpendapat, pendidikan reproduksi perlu diperkuat di sekolah untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.
"Kami ingin agar pendidikan reproduksi dijadikan prioritas di sekolah. Hal ini penting untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual dan memberikan pemahaman yang benar tentang kesehatan reproduksi," katanya.
Selanjutnya ia juga mengungkapkan, edukasi tentang kesehatan reproduksi sangat penting bagi anak-anak. Ia juga mengatakan guru-guru perlu dibekali pengetahuan yang memadai tentang kesehatan reproduksi.
"Kementerian terkait harus melakukan edukasi dan penguatan karakter guru terkait kesehatan reproduksi. Hal ini penting agar guru dapat memberikan pendidikan yang benar kepada anak-anak di sekolah," katanya.
Editor : Sabar Subekti
Ratusan Tentara Korea Utara Tewas dan Terluka dalam Pertempu...
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Ratusan tentara Korea Utara yang bertempur bersama pasukan Rusia mela...