Kemenkeu Lelang Aset Milik Koruptor
Lelang barang rampasan ini sendiri merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Setelah beberapa kali dilelang tetapi belum laku terjual, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV kembali melelang enam unit kendaraan roda empat rampasan perkara tindak pidana korupsi penempatan/pencairan dana milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Lelang dilakukan di Bank Mega atas permohonan dari Pusat Pemulihan Aset (PPA)-Kejaksaan Agung RI.
Lelang yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Aula Lelang KPKNL Jakarta IV pada hari Kamis (4/8) tersebut dipimpin oleh Pejabat Lelang Kelas I KPKNL Jakarta IV Febriano. Sementara, dari PPA-Kejaksaan Agung RI diwakili oleh Damarwulan yang bertindak sebagai pejabat penjual.
53 (lima puluh tiga) orang peserta dari berbagai lapisan masyarakat tampak antusias mengikuti lelang. Hasilnya, seluruh barang laku terjual melalui lelang.
Salah satu barang yang laku dilelang yaitu mobil Marcedez Benz C200 Tahun 2011 warna abu-abu yang laku terjual dengan pokok lelang naik 92,54 persen dari harga limit.
“Hasil lelang harta rampasan milik terdakwa ini, semuanya, baik pokok lelang maupun bea lelang akan disetorkan ke Kas Negara,” kata Damarwulan saat ditemui setelah pelaksanaan lelang.
Lelang barang rampasan ini sendiri merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap, yang salah satu amar putusannya menyatakan bahwa barang bukti perkara dirampas untuk negara.
Selain Marcedez Benz C200, kendaraan yang dilelang terdiri dari Honda Freed Tahun 2011 warna hitam, Honda Freed Tahun 2011 warna putih, Honda CRV Tahun 2010 warna coklat metalik, Daihatsu Xenia Tahun 2011 warna hitam, dan Daihatsu Xenia Tahun 2011 warna abu-abu. (kemenkeu.go.id)
Editor : Eben E. Siadari
Ajax Akan Gunakan Lagi Logo Tahun 1928
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Klub sepak bola Liga Belanda, Ajax Amsterdam, kembali menggunakan logo la...