Loading...
EKONOMI
Penulis: Martha Lusiana 05:34 WIB | Minggu, 26 Juli 2015

Kemenkeu: Tax Holiday Tak Akan Ganggu Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro (tengah), bersama Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito (kanan). (Foto: pajak.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengeluarkan revisi peraturan tax holiday dengan memperluas cakupan sektor industri dan nilai investasi untuk mendorong investasi dalam negeri. Fasilitas insentif pajak ini diyakini tidak akan memengaruhi penerimaan pajak sebab tax holiday ditujukan untuk investasi baru.

(Tax holiday) ini diberikan untuk fasilitas baru, apakah investasi baru atau pelruasan, jadi tidak mengganggu yang ada. Yang sudah ada akan tetap sesuai ketentuan,” ujar Menteri, melalui siaran media laman kemenkeu.go.id, Kamis (23/7).

Menkeu juga yakin dengan adanya investasi manufaktur baru yang besar dan berkualitas dapat memberikan kontribusi pendapatan negara berupa pajak pendapatan (PPN). “Kalau kita mendorong investasi yang lebih besar, nanti pajak yan diterima pun lebih besar,” kata Menkeu. “Bila dia (investor) tidak membayar pajak penghasilan (PPh) badan dalam beberapa tahun, tapi PPN jalan terus dan kalau industri berkembang pesat, PPN akan semakin besar,” tutur dia menjelaskan.

Tax Holiday merupakan insentif pajak yang akan diberikan bagi industri pionir, industri yang memiliki keterkaitan luas, nila tambah, dan eksternalitas yang tinggi, teknologi baru, ataupun nilai strategis.

Sebelumnya, Menkeu telah mengeluarkan peraturan terkait tax holiday yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/2011 untuk mengatur tax holiday pada industri manufaktur di Indonesia.

Perubahan PMK ini akan memperluas cakupan sektor industri yang berhak mendapatkan tax holiday. “Cakupan di PMK Nomoer 130/2011 tersebut aslinya hanya lima. Nanti akan diperluas menjadi sembilan,” ujar Menkeu.

Tambahan sektor tersebut adalah industri berbasis hasil pertanian, industri trasportasi kelautan,industri pengolahan yang merupakan industr utama di kawasan ekonomi khusus (KEK), dan infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha.

Selain memperluas cakupan sektor industr, ketentuan lain yang diubah adlah jumlah nilai investasi. Menkeu tetap menetukan nilai investasi minimal 1 triliun rupiah. Akan tetapi, khusus untuk industri permesinan dan komunikasi, Menteri melanjutkan, boleh minimal 500 miliar rupiah.

“Tapi kita ingin mesin yang belum ada di Indonesia karena untuk memenuhi syarat (industri) pionir tadi,” kata Menkeu memaparkan.

Kementerian Keuangan akan mengeluarkan revisi tax holiday tersebut paling lambat akhir Juli atau awal Agustus.

Menkeu menyatakan, revisi PMK ini telah konsisten dengan visi pemerintah yang tengah berjalan. “Ini sudah konsisten dengan visi pemerintah saat ini, (yakni) mendorong maritim, mendorong infrastruktur, hilirisasi juga didorong, (seperti) hilirisasi ke industri berbasis pertanian, industri pengilangan, industri kimia dasar organik, dan indutri logam hulu” ujar Menteri.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home