Kemenkop UKM Permudah Izin Usaha Mikro Kecil
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah akan mempermudah izin terkait usaha mikro kecil hanya dengan berbekal pengesahan dari kecamatan atau kelurahan dalam selembar kertas.
"Jadi untuk mendapatkan pelaksanaan izin usaha ini nantinya akan dikeluarkan oleh camat atau kepala desa, cukup satu lembar dan nanti akan dibantu pendamping bagaimana mengisi formulir secara legalitas," kata kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga dalam kata sambutannya di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (30/1).
Upaya ini diharapkan dapat menumbuhkan minat kewirausahaan dari masyarakat yang saat ini masih berjumlah sekitar 1,65 persen dari jumlah penduduk menjadi 2 persen pada akhir 2015.
Dalam penandatangan nota kesepahaman tersebut Kemenkop UKM menggandeng Kementerian Perdagangan dan Kementerian Dalam Negeri.
"Ketika saya meninjau ke beberapa daerah yang mereka keluhkan dalam mendapatkan izin adalah proses yang berbelit-belit, biaya mahal dan izin lama keluar. Dengan kemudahan perizinan ini saya berharap pertumbuhan wirausaha di Indonesia semakin meningkat," kata dia.
"Setelah MoU ini, akan lakukan sosialisasi ke 33 provinsi. Kita minta satu bulan untuk melakukan sosialisasi untuk perizinan ini."
Setelah memiliki izin tersebut, para pelaku usaha akan mendapatkan kartu usaha dari Bank Rakyat Indonesia untuk mempermudah pemberian modal usaha.
Dia mengatakan bahwa kemudahan izin ini berlaku untuk seluruh jenis usaha termasuk dengan usaha mikro dengan omset maksimal Rp 300 juta per tahun dan usaha kecil dengan omset maksimal sebesar Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar per tahun.
Editor : Eben Ezer Siadari
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...