Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 14:43 WIB | Selasa, 10 Maret 2015

Kemenkumham Sahkan Kepengurusan Partai Golkar Agung Laksono

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.(Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly memutuskan mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol kubu Agung Laksono.

"Sesuai dengan keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) Nomor 01/P1-GOLKAR/III/2015, Nomor 02/P1-GOLKAR/III/2015, dan Nomor 03/P1-GOLKAR/III/2015, Majelis Partai (MP) mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono," kata Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/3).

Ketentuan Pasal 32 ayat 5 UU Parpol Nomor 2/2011 tentang Perubahan atas UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

"Karena itu, untuk menindaklanjuti kepengurusan partai tersebut, kami minta Saudara untuk segera membentuk kepengurusan Partai Golkar secara selektif dengan kewajiban mengakomodasi kader Partai Golkar dan DPP Partai Golkar yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela sebagaimana ditentukan dalam keputusan Mahkamah Partai tersebut," kata Menkumham.

‪"Permohonan pendafataran kepengurusan tersebut dituangkan dalam akta notaris dan didaftarkan ke Kemenkumham sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2/2011 atas perubahan atas UU Nomor 2/2008 tentang Parpol," katanya.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home