Kemenparekraf Luncurkan 17 Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meluncurkan 17 Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) pariwisata sebagai salah satu upaya mendongkrak kualitas daya saing industri pariwisata menjelang diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.
"Hadirnya 17 LSU Bidang Pariwisata diharapkan bisa mendorong dipenuhinya standar usaha dan meningkatkan kualitas layanan pelaku usaha pada sektor pariwisata, sekaligus meningkatkan daya saing industri pariwisata nasional," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Mari Elka Pangestu pada launching LSU bidang pariwisata di Jakarta, Rabu (10/9).
Kehadiran LSU merupakan implementasi UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menyaratkan produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata harus memiliki standar.
Menurut Menteri, profesionalitas industri pariwisata sangat penting agar potensi besar Indonesia di bidang pariwisata bisa dimanfaatkan secara optimal.
"Kehadiran LSU ini sangat strategis, di tengah persaingan kesempatan usaha khususnya peningkatan daya saing sektor pariwisata menjelang MEA," ujarnya.
Saat ini sudah ada 24 standar usaha pariwisata, antara lain hotel, jasa perjalanan, restoran, karaoke, taman rekreasi, wisata selam, informasi pariwisata, spa, dan konsultan pariwisata, dari 56 jenis standar usaha pariwisata.
Pihaknya menargetkan pada akhir September 2014 akan ada empat standar usaha lagi yang ditetapkan, yakni di bidang vila, perahu layar, arena permainan, dan lapangan golf.
Ke-17 LSU Bidang Pariwisata ditunjuk dan ditetapkan Menparekraf atas rekomendasi Komisi Otorisasi Usaha yang beranggotakan 16 orang berasal dari kalangan praktisi, akademisi, organisasi kepariwisataan, termasuk sejumlah pejabat dari Kemenparekraf.
Dari 17 LSU itu sebanyak 16 masih terkonsentrasi di Pulau Jawa dan satu LSU di Bali, namun ke depan pihaknya mendorong lebih banyak LSU berkembang di daerah untuk menekan mahalnya biaya sertifikasi.
Sebanyak 17 LSU Bidang Pariwisata yang telah ditunjuk yakni Sucofinfo International Certification Service, Sai Global Indonesia, Mutu Indonesia Strategis Berkelanjutan, Sertifindo Wisata Utama, Karsa Bhakti Persada, Megah Tri tunggal Mulia, Tribina Jasa Wisata, dan Graha Bina Nayaka.
Selain itu ada El John Prima Indonesia, Adi Karya Wisata, Indonesia Certification Service Management, Sertifikasi Usaha Pariwisata Indonesia, Bhakti Mandiri Wisata Indonesia, Tuv Rheinland Indonesia, Mutuagung Lestari, Enhai Mandiri 186, dan Sertifikasi Usaha Pariwisata Nasional. (Ant)
MK Kabulkan Sebagian Permohonan Partai Buruh Soal UU Cipta K...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan...