Kemensos Masih Akan Tetap Rehabilitasi Pecandu
BOGOR, SATUHARAPAN.COM - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Kementerian Sosial masih akan tetap melakukan rehabilitasi terhadap pecandu yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika.
"Sekarang Kemensos mengambil posisi melaksanakan UU dan PP yang sudah diputuskan," kata Mensos usai memberi pengarahan pada Jambore Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Cipayung, Bogor, hari Kamis (10/9).
Mensos menjelaskan, saat ini Kemensos bekerja sesuai UU, PP dan arahan Presiden. UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika menyebutkan penyalahguna narkotika direhabilitasi baik medik maupun sosial.
"Kalau suatu saat ada yg melakukan yudicial review misalnya itu adalah hak warga bangsa. Tapi sementara Kemensos tetap berangkat pada seluruh regulasi peraturan UU yang ada," kata Mensos.
Hal itu disampaikan Khofifah, menyikapi pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso yang sempat menyebutkan, rehabilitasi bagi pengguna narkoba akan menambah beban negara.
"Karena biaya rehabilitasi dibebankan kepada negara berarti negara rugi dua kali, sudah generasi dirusak juga menanggung biayanya," kata Budi Waseso di Polda Metro Jaya Jakarta, hari Rabu (9/9).
Buwas mengatakan, kebijakan rehabilitasi bagi pecandu narkoba harus dievaluasi karena harus ada efek jera bagi seseorang yang mencoba, bandar maupun pelaku yang memproduksi narkoba.
"Ini harus dievaluasi bukan berarti dihapuskan," sebut mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri itu.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo menargetkan untuk merehabilitasi 100.000 penyalahguna narkotika pada 2015 dan pada 2016 ditargetkan 200.000. (Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...