Kementerian Agraria Akan Bebaskan Pajak Lahan Pertanian
SURABAYA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan membebaskan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi lahan pertanian.
"Kita sedang menyiapkan kemudahan bagi pemilik lahan pertanian untuk bebas dari PBB," kata Menteri ATR/Kepala BPN RI Ferry Mursyidan Baldan di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/4).
Ferry menyatakan hal itu, setelah menjadi pembicara pada kuliah umum bertemakan "Hukum Pertanahan sebagai Sarana untuk Menjamin Kepastian Hak Atas Tanah" di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Mantan anggota Komisi II DPR RI itu juga akan menerbitkan regulasi hak atas tanah pertanian yang dikelola sekelompok masyarakat dengan ketentuan tidak dapat beralih fungsi atau pindah kepemilikan.
Ferry mencontohkan lahan pertanian di Grobogan, Jawa Tengah, jika berkualitas dan subur akan dikelola dengan batasan sesuai aturan pemanfaatannya.
"(Masyarakat) diberikan kesempatan menggarap, jika terjadi premium di perkotaan maka itu harus ada suatu punishment (hukuman), jangan dibiarkan penyempitan lahannya," kata Ferry.
Pada kesempatan itu, politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu, menyinggung soal perbaikan pelayanan dan penyederhanaan tarif mengurus dokumen pemilikan lahan tanah.
Pelayanan optimal itu untuk mencegah konflik hak atas kepemilikan lahan, akibat mengabaikan prosedur administrasi.
Ferry menyebutkan, pihaknya mengedepankan formula mediasi untuk pemanfaatan dan kegunaan lahan tanah dalam menyelesaikan setiap konflik kepemilikan.
Kuliah Umum
Dalam kuliah umum di hadapan mahasiswa Unair, Ferry Mursyidan Baldan menyatakan, berbicara masalah tanah itu identik dengan masalah, kerumitan, dan kemahalan.
"Hal itu disebabkan oleh dua hal utama, yakni terlalu banyaknya istilah hak atas tanah, dan beban bea dan pungutan yang terlalu banyak," katanya.
Oleh sebab itu, kementerian yang dipimpinnya berkomitmen melakukan penyederhanaan hak atas tanah, menjadi hak milik dan hak pakai saja. Selain itu, pihaknya melakukan reformasi pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Kita ingin memunculkan perasaan tinggal di negeri sendiri bagi warga negara. PBB ini membuat orang seolah tinggal bukan di tempat miliknya. PBB hanya akan dikenakan atas tanah-tanah komersial," katanya.
Terkait banyaknya konflik kepemilikan atas tanah di Indonesia, ia mengatakan pihaknya selalu mendorong proses mediasi atas berbagai konflik kepemilikan tanah yang ada.
Mengakhiri kuliah umumnya, ia mendorong para notaris dan PPAT untuk berperan dalam mendorong pengokohan kepemilikan atas tanah.
Ia juga mengatakan, pelayanan yang diberikan oleh kementeriannya memang belum sempurna, namun akan selalu siap dalam memberikan bantuan.
Dalam kesempatan itu, Rektor Unair Prof Fasich Apt menyampaikan terima kasih kepada kementerian yang dipimpin Ferry atas bantuannya dalam penyelesaian masalah terkait tanah aset Unair, yang berada di antara permukiman warga yang sudah berlarut-larut puluhan tahun. (Ant)
Editor : Sotyati
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...