Kementerian Agraria Kemungkinan Beri Izin Tinggal Investor Asing di KEK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tengah mengkaji kemungkinan pemberian izin tinggal permanen (permanent residence) kepada para pengusaha asing yang berinvestasi di kawasan ekonomi khusus (KEK).
"Bukan tidak mungkin permanent residence diberikan bagi pengusaha yang berinvestasi di KEK. Kan fair, toh mereka tinggal di KEK," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan saat dihubungi Antara, Minggu (23/8).
Ferry mengatakan saat ini hal tersebut akan dia koordinasikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Dia menyebut jumlah properti yang dapat dibeli WNA di kawasan KEK tidak perlu dibatasi. Namun Ferry menekankan WNA tidak diperkenankan membeli properti yang mendapat subsidi dari pemerintah.
Ia menambahkan, di kawasan KEK, para pengusaha asing juga diperbolehkan membeli rumah tapak dan apartemen.
Aturan ini berbeda dengan peraturan yang ada di kawasan non-KEK. Di kawasan non-KEK, WNA hanya diperbolehkan membeli unit apartemen saja yang diperuntukkan untuk ditinggali WNA tersebut, tidak untuk disewakan pada pihak lain. Ferry mengatakan peraturan tersebut ditargetkan akan terbit pada November 2015.
"Kalau tidak ditinggali, WNA harus melepas haknya dengan menjual apartemen. Jangan sampai apartemen dibeli orang asing, dia tinggal di luar negeri, lalu apartemennya disewakan ke rakyat kita. Itu nggak boleh," kata dia. (Ant).
Ikuti berita kami di Facebook
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...