Kredit Perbankan UMKM Jangan Terpaku pada Agunan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Institute for Economic Development and Finance (Indef) menyarankan agar perbankan tidak terpaku pada agunan dalam penentuan pemberian kredit untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) guna mempermudah pengembangan bisnis.
"Skema pembiayaan perbankan masih konvensional terpaku agunan sehingga banyak UMKM yang tidak bisa mengakses kredit untuk mengembangkan usahanya," kata Direktur Indef Enny Sri Hartati di Jakarta, Minggu (23/8).
Agar pembiayaan usaha mikro dan kecil lebih feasible atau layak, ia mengatakan penentuan pemberian kredit UMKM dapat berupa dengan jaminan dari pemda. Jaminan dari pemda melalui Jamkrida dan Askrindo, ujar dia, dapat berasal dari validasi yang dilakukan perbankan terhadap UMKM sehingga mengurangi risiko kredit macet.
Perbankan, tutur dia, dapat memiliki instrumen tersendiri dalam menilai UMKM yang "feasible" sebelum memberikan kredit.
"Perbankan punya instrumen tersendiri saat ada yang mengajukan kredit, misalnya ditanya dan nasabah itu memberikan jawaban yang konsisten, kemudian bisa dicek langsung untuk menilai. Tidak harus punya agunan," kata Enny.
Ia mengatakan dengan cara itu, UMKM yang tidak mempunyai agunan tetapi feasibel tetap berkesempatan mendapat jaminan dari Jamkrida.
Selain itu, ia menilai dengan cara itu Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga dapat dinikmati oleh pelaku usaha kecil, tidak hanya usaha besar yang lebih mudah memenuhi persyaratan adminitratif untuk mendapatkan kredit.
Ia menilai pelaku UMKM dan Koperasi sangat potensial untuk pembangunan dan perkembangan perekonomian Indonesia karena usaha mikro kecil dan menengah serta koperasi (UMKMK) adalah kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia saat ini.
Sementara itu, tercatat sebanyak 99 persen dari 57,54 juta pelaku usaha di Indonesia masuk di sektor ini. UMKM juga mampu berkontribusi sebesar 59,08 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional dan menyerap 97,16 persen tenaga kerja di Tanah Air.
Sebelumnya Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) menjamin kredit tiga bank yaitu BNI, BRI dan Bank Mandiri yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai penyalur KUR senilai Rp30 triliun hingga akhir 2015.
Pemerintah berencana menyalurkan kembali KUR dengan rincian KUR Mikro dengan plafon maksimum Rp25 juta dengan subsidi bunga tujuh persen atau KUR Ritel dengan plafon di atas Rp25 juta sampai Rp500 juta dengan subsidi bunga tiga persen. (Ant)
Ikuti berita kami di Facebook
Editor : Eben E. Siadari
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...