Kementerian BUMN Didemo Terkait Pelanggaran Ketenagakerjaan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Hari ini Gerakan Bersama Buruh/Pekerja di BUMN (Guber BUMN) melakukan demo di depan kantor Kementerian BUMN. Mereka menuntut BUMN menghentikan pelanggaran ketenagakerjaan. Aksi Guber BUMN ini gabungan dari beberapa aliansi buruh seperti Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI)
Pelanggaran ketenagakerjaan BUMN yang ditemukan oleh Guber adalah persoalan buruh alih daya (outsourching) yang tersebar dalam lima sektor. Pertama adalah sektor usaha pelayanan kebersihan (cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi buruh/pekerja (catering), usaha tenaga pengamanan (security), usaha jasa penunjang di pertambangan perminyakan, dan usaha penyedia angkutan bagi pekerja.
Selain persoalan outsourching, Guber BUMN mengemukakan persoalan lain seperti upah dibawah minimum, PHK sewenang wenang, penangguhan upah serta melakukan pemberangusan serikat pekerja. Menurut Guber temuan ini sudah disampaikan pada perusahaan BUMN, namun hingga saat ini dinilai belum ada tanggapan.
Guber BUMN juga menyoroti pemotongan upah buruh seperti yang terjadi di PT PLN dan PT Telkom sebesar satu setengah juta rupiah. Di PT PLN upah sesuai kontrak bagi sekitar 75.000 buruh outsourching adalah 3,5 juta rupiah, tetapi yang diterima perbulan adalah 1,5 juta rupiah.
Bila 75.000 orang maka menjadi 82,5 miliyar rupiah dan dalam waktu satu tahun jumlah itu menjadi hampir satu trilliun rupiah atau sebesar 989 milyar rupiah. Sedangkan jumlah potongan potongan upah buruh outsourching yang ada di PT Telkom juga mencapai 87,6 miliyar rupiah.
Guber BUMN mencantumkan beberapa BUMN lain yang melakukan pelanggaran seperti PT Bangun Perkasa Adhitama Sentra, PT Royal Standard, PT Indofarma, PT Jamsostek, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Garuda Indonesia (PT Garuda Karya Mandiri dan PT Provis Garuda Servis).
Oleh karena itu Guber BUMN menyerukan empat tuntutan. Pertama, melaporkan dugaan korupsi ini ke KPK dan meminta Polri serta Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan. Ke-dua, meminta agar pelaku pelanggaran ketenagakerjaan tersebut dihukum sesuai dengan Pasal 90 jo Pasal 185 UU Ketenagakerjaan yaitu paling singkat satu tahun dan hukuman maksimal empat tahun penjara.
Ke-tiga, medesak Komisi IX DPR RI, Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Negara BUMN untuk segera bentuk panitia kerja dalam rangka menyelesaikan masalah outsourching. Sedangkan yang ke-empat dalah meminta Presiden RI untuk memerintahkan Menteri Negara BUMN dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi segera menuntaskan permasalahan outsourching.
“Bila usaha kami ini tidak ditanggapi, kami akan melakukan pemogokan nasional,” kata seorang aktivis Guber BUMN. Aksi demo tersebut berlanjut ke beberapa titik diantaranya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), dan Kantor pengacara OC Kaligis.
Editor : Yan Chrisna
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...