YLBHI Desak Polisi Menindak Spanduk Berbau SARA
TANGERANG, SATUHARAPAN.COM - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Aparat kepolisian menindak spanduk berbau SARA yang terpampang di di Jalan H. Risin RT.03/02, Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kec. Pondok Aren, Kota Tengerang Selatan.
Spanduk itu berisi ancaman kepada warga yang mendukung pembangunan Gereja di tempat itu diancam tidak akan di bantu dalam proses pemakaman jika meninggal dunia. Pembangunan Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat di tempat itu sudah mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan dengan Nomor 645.8/19-BP2T/2013.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan Selasa (28/5), Ainul Yaqin, Koordinator Bidang Sipil Politik YLBHI, mengatakan, hal itu merupakan bagian dari tindakan provokasi dan rasa kebencian yang di munculkan kelompok intoleransi, dan hal tersebut juga tidaklah mencerminkan dari bagian ajaran agama itu sendiri.
YLBHI mengingatkan dan mendesak kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk tegas dan tidak plin-plan terhadap perizinan yang sudah di keluarkan tersebut. Kewajiban Pemerintah adalah memfasilitasi dan memberi perlindungan terhadap warganya serta memberikan jaminan keamanan jika ada kelompok-kelompok yang mengancam serta melakukan intimidasi terhadap berlangsungnya pembangunan Gereja.
Sudah menjadi tugas dan fungsi Satpol PP melakukan penertiban sebagaimana disebutkan dalam UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, yang sekarang sudah diubah menjadi UU 12/2008. Aparat kepolisian harus memberi pengayoman kepada semua warga negara dan menjaga rasa aman serta harus bersikap aktif melakukan penertiban terhadap tindakan yang mengancam ke-Bhineka-an dan kerukunan antar umat beragama di negara Indonesia.
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...