Kemkominfo Buka Blokir Telegram
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika secara resmi membuka kembali 11 DNS aplikasi Telegram berbasis web yang diblokir sejak 14 Juli 2017 setelah sejumlah langkah dalam menangani konten negatif utamanya radikalisme dan terorisme dipenuhi oleh perusahaan tersebut.
"Dengan progres yang dilakukan bersama Telegram, mulai hari ini telegram dibuka kembali. Jadi masyarakat bisa menggunakan Telegram web kembali," kata Menkominfo Rudiantara dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/8).
Menkominfo mengatakan, Telegram dan Kementerian telah memperoleh sejumlah kesepakatan bersama setelah sejumlah pembicaraan dilakukan antara keduanya.
Pertama, Telegram sepakat untuk menugaskan secara khusus perwakilannya untuk berkomunikasi dengan Kementerian dan memberikan jalur khusus kepada Kementerian dalam penanganan konten-konten negatif khususnya terorisme dan radikalisme.
Telegram juga berjanji membuat semacam program script, untuk melakukan filtering di platformnya. Selain itu, juga disepakati adanya prosedur standar atau tata cara bila terdapat konten-konten negatif radikalisme dan terorisme di Telegram.
Di antaranya penanganan konten radikalisme dan terorisme yang diminta oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dilakukan pada hari yang sama.
"Kalau ada pengaduan konten ke Kemkominfo, kami terima, kita proses, kemudian pada hari yang sama juga harus sudah di take down kalau itu memang benar-benar konten-konten negatif utamanya terkait dengan radikalisme dan terorisme," kata Rudiantara.
Menteri dalam kesempatan tersebut juga mengharapkan kerja sama Kementerian Kominfo dengan Telegram dalam menangani konten negatif tersebut juga dapat menjadi acuan.
Koordinator Trust Positif Kementerian Komunikasi dan Informatika Ully Taruli mengatakan, sejak pemblokiran Telegram terus melakukan perbaikan dalam penanganan konten-konten negatif utamanya radikalisme dan terorisme. Setiap hari sejak diblokir, menurut Ulli, 10 chanel konten radikalime dan terorisme ditutup Telegram.
Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel A Pangerapan pembukaan blokir terhadap Telegram telah dilakukan sejak pukul 10.40 WIB.
"Dan prosesnya biasanya 1X24 jam sejak diumumkan dinormalisasi, masing-masing ISP sudah bisa membuka kembali," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada Jumat, 14 Juli 2017, telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram karena dinilai banyak kanal bermuatan propaganda radikalisme dan terorisme.
Adapun ke-11 DNS yang diblokir adalah t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org. Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer). (antaranews.com)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...