Kemlu Bantu Pulangkan Tujuh WNI Korban Penipuan Scammer Online di Laos
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Vientiane telah membantu fasilitasi kepulangan tujuh orang warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya mengaku tertipu untuk bekerja di sebuah perusahaan scammer online di Golden Triangle Special Economic Zone (GTSEZ), Laos.
Ketujuh WNI tersebut tiba di Jakarta dengan menggunakan penerbangan Thai Lion Air dari Laos dengan rute transit Bangkok, Thailand, hari Kamis (2/5).
Ketika awal dihubungi oleh KBRI, ketujuh WNI dimaksud menyampaikan bahwa statusnya saat itu sudah dikeluarkan perusahaan dan berada di luar GTSEZ dengan paspor lima orang di antara mereka masih ditahan oleh perusahaan sedangkan dua lainnya memegang paspor dengan status visa overstay sejak 18 April 2024.
Menyikapi hal tersebut, diupayakan penyelesaian salah satunya melalui jalur diplomatik agar dapat dilakukan evakuasi ke penginapan di Provinsi Bokeo, Laos sambil menunggu perkembangan mediasi dengan perusahaan dan meminta hak dokumen paspor mereka.
Ketujuh WNI tersebut mengaku telah memperoleh gaji setelah bernegosiasi dengan perusahaan. Mereka mengaku direkrut oleh agen yang sama dan sampai saat ini disinyalir masih melakukan kegiatan perekrutan pemuda/pemudi di daerah Kalimantan Barat.
Kementerian Luar Negeri telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, dalam hal ini Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) yang akan memfasilitasi ketibaan mereka di Tanah Air dengan proses rehabilitasi, penampungan sementara dan pemulangan sesuai dengan prosedur penanganan korban TPPO.
Namun sayangnya, para WNI diam-diam meninggalkan bandara tanpa berkoordinasi dengan KBRI dan Kemlu. Ditengarai kepergian mereka dikarenakan bujukan dari salah seorang WNI yang bekerja di Mempawah, Kalimantan Barat.
Berdasarkan penelusuran, dari tujuh WNI tersebut, lima di antara mereka sudah pernah dicegah keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sebanyak dua kali yaitu pada 27 Februari 2024 dan 2 Maret 2024 oleh petugas Imigrasi Bandara Soetta.
Mereka telah memperoleh sosialisasi bahaya bekerja secara non procedural ke luar negeri, khususnya negara-negara dengan tingkat resiko tinggi seperti Kamboja, Laos dan Myanmar. Namun mereka tetap mencari cara untuk berangkat, yang pada akhirnya menyebabkan mereka bekerja di perusahaan yang mengoperasikan online scam.
Pemerintah Indonesia senantiasa menghimbau agar WNI yang ingin bekerja ke luar negeri hendaknya melalui prosedur yang resmi untuk menjamin migrasi yang aman, serta tidak melakukan pelanggaran di negara setempat.
Selain itu, dihimbau kepada seluruh WNI/PMI yang dilakukan fasilitasi kepulangan oleh Pemerintah agar dapat menghargai dan menghormati prosedur kepulangan yang disampaikan oleh Perwakilan RI di negara setempat.
Editor : Sabar Subekti
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...