Kemlu Desak Malaysia Segera Berikan Akses Kekonsuleran
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Indonesia mendesak otoritas Malaysia untuk segera memberikan akses kekonsuleran bagi pihak KBRI untuk dapat memastikan bahwa perempuan yang ditangkap terkait kasus dugaan pembunuhan Kim Jong-nam memang seorang warga negara Indonesia (WNI).
"Kita butuh akses kekonsuleran untuk memastikan yang bersangkutan memang WNI. Jadi, sampai saat ini yang kita tahu paspornya memang paspor asli Indonesia, tetapi kita belum bisa mengatakan bahwa orang yang ditahan ini adalah memang benar WNI, karena harus dipastikan orang yang ditahan itu memang sama dengan paspornya," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir di Jakarta, Kamis (23/2).
Menurut Arrmanatha, pemerintah Malaysia harus segera memberi akses kekonsuleran bagi pemerintah yang warga negaranya ditahan karena terlibat kasus hukum karena hal itu sudah diatur dalam Konvensi Wina tahun 1963 terkait masalah kekonsuleran.
"Maka kami menegaskan kepada pihak otoritas Malaysia agar segera memberi akses kekonsuleran. Pada pasal 36 Konvensi Wina tahun 1963 itu merupakan kewajiban bagi negara yang menahan warga asing untuk memberi akses kekonsuleran `without delay`," ujar dia.
Jubir Kemlu menekankan bahwa sangat penting bagi pihak KBRI di Kuala Lumpur dan pengacara yang ditunjuk mendapatkan akses kekonsuleran untuk dapat bertemu dengan perempuan pemegang paspor Indonesia dengan nama Siti Aisyah yang ditahan polisi Malaysia karena diduga terlibat kasus pembunuhan terhadap seorang pria Korea Utara.
"Itu untuk memastikan bahwa paspor yang sudah diverifikasi sesuai dengan orang yang sudah ditahan sehingga kita bisa konfirmasi bahwa orang yang ditahan memang benar WNI. KalaU dari segi keaslian, paspor itu asli, tetapi kami kan belum tahu bahwa memang yang ditahan orangnya sama dengan data orang di paspor," jelas Arrmanatha.
Namun dia juga mengatakan bahwa pemerintah Indonesia akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Malaysia.
Kepolisian Malaysia sejauh ini belum memiliki cukup bukti untuk menuntut perempuan yang diduga sebagai WNI yang terlibat dalam kasus pembunuhan di Malaysia terhadap seorang pria Korea Utara yang diduga sebagai Kim Jong-nam, yaitu saudara tiri pemimpin Korut Kim Jong-un.
Menlu RI Retno Marsudi pada Senin (20/2) di Filipina melakukan pertemuan trilateral dengan Menlu Malaysia Dato Sri Anifah dan Menlu Vietnam Panh Binh Minh untuk membahas warga Indonesia dan Vietnam yang diduga terlibat pembunuhan seorang pria Korea Utara di Malaysia.
Dalam pertemuan itu, Menlu Malaysia menyampaikan perkembangan terkait proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh pihak keamanan Malaysia.
Menlu Malaysia menekankan bahwa proses investigasi masih terus dilakukan dan sampai saat ini berbagai informasi yang dibutuhkan belum sepenuhnya didapatkan oleh pihak kepolisian dari seorang WNI dan seorang warga Vietnam yang ditahan.
Sesuai dengan aturan hukum Malaysia, selama proses investigasi masih dilakukan, kedua tahanan tidak dapat ditemui oleh orang lain di luar para penyelidik.
Menanggapi hal itu, Menlu RI menekankan kembali agar akses kekonsuleran bagi WNI yang ditahan segera dibuka.
Menlu Retno mengingatkan bahwa pemberian akses kekonsuleran wajib diberikan secepatnya sesuai dengan Konvensi Wina.
Walaupun staf Kedutaan Besar RI dan pengacara yang ditunjuk telah bertemu dengan penyelidik dan mendapatkan informasi bahwa kondisi WNI tersebut dalam keadaan sehat, namun akses kekonsuleran tetap segera dibutuhkan.
Lebih lanjut Menlu RI menyampaikan bahwa pemberian akses kekonsuleran kepada WNI yang ditahan juga dapat membantu memfasilitasi komunikasi antara penyelidik dengan WNI yang ditahan.(Ant)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...