Kemlu Fasilitasi Pemulangan Kapten Kapal Yang Ditahan di Thailand
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Sebanyak 10 WNI (warga negara Indonesia) yang merupakan ABK (anak buah kapal) beserta kapten kapal Nakri 01 asal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah dipulangkan ke Indonesia pada hari Jumat (25/08).
Kementerian Luar Negeri yang memfasilitasi pemulangan dan ketibaan WNI tersebut. Kapten kapal Nakri 01 dan 10 ABK sebelumnya ditahan di Laut Andaman atas tuduhan illegal entry, pidana pencurian ikan, dan illegal working.
Pada 12 September 2022, seluruh WNI ABK telah dibebaskan dan dideportasi oleh Pemerintah Thailand ke Indonesia. Sementara itu, kapten kapal masih harus menjalani masa tahanan di Thailand.
Kementerian Luar Negeri berhasil memebaskan kapten kapal tersebut dan pemulangannya difasilitasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Selanjutnya, kapten kapal tersebut akan diserahterimakan kepada Badan Penghubung Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk dipulangkan ke daerah asal.
Kementerian Luar Negeri dan KBRI Bangkok senantiasa mengimbau kepada para WNI ABK untuk lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan sehingga tidak keluar dari batas perairan wilayah Indonesia.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...