Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 12:54 WIB | Minggu, 27 Agustus 2023

Polisi Sumsel Bongkar Penangkaran Ilegal Buaya Muara

Buaya di penangkaran illegal di Kabupaten OKI, Sumsel. (Foto: Antara)

PALEMBANG, SATUHARAPAN.COM-Polisi membongkar tempat penangkaran illegal buaya muara di Desa Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Ditemukan ada 58 ekor buaya jenis buaya muara (Crocodylus porosus) yang dilindungi dan telah diamankan tiga orang warga yang diduga penjaga masing-masing tempat penangkaran. Mereka adalah A (73 tahun), S (48 tahun) dan SM (43 tahun) yang merupakan warga kecamatan Sirah Pulau padang, Kabupaten OKI, Sumsel.

“Terbongkarnya tempat penangkaran buaya ilegal tersebut setelah adanya laporan dari warga sekitar yang mengeluh takut jika buaya itu nantinya lepas dan dapat menyerang warga,” kata Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira, dikutip Antara, hari Jumat (25/8/23).

 “Kami bersama dengan Balai Konservasi Daya Alam (BKSDA) Sumsel membongkar tempat penangkaran buaya ilegal pada 22 Agustus 2023. Mulanya masyarakat sekitar merasa resah dengan adanya lokasi penangkaran buaya muara itu dan mendapati jika penangkaran buaya ini tidak memiliki izin resmi,” katanya.

Menurut Putu Yudha Prawira, tersangka mengaku, masing-masing dari mereka memiliki buaya dengan jumlah berbeda dan berada di tiga lokasi berbeda pula. Tersangka S memelihara sebanyak 11 ekor buaya, SM memelihara 34 ekor buaya, dan tersangka A memelihara sebanyak 13 ekor.

“Tersangka belum mengetahui apakah buaya-buaya itu nantinya akan dijual atau tidak, karena buaya itu titipan dari seseorang berinisial B dan sudah meninggal dunia. Penangkaran buaya ilegal itu sudah berjalan selama sembilan tahun terakhir dan ketiga tersangka hanya sebagai pekerja,” katanya.

"Tersangka mendapatkan upah Rp3 juta per bulan untuk mengurus buaya tersebut, dan saat ini mereka tidak tahu buaya tersebut akan dibawa ke mana, mereka hanya merawat dan diupah," katanya.

Ketiga tersangka menghadapi hukuman berdasarkan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman lima tahun penjara dan atau denda senilai Rp100 juta, jika terbukti bersalah.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home