Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 12:47 WIB | Minggu, 27 Agustus 2023

Polri Perpanjang Masa Tahanan Panji Gumilang Selama 40 Hari

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri memperpanjang masa penahanan jadi selama 40 hari terhadap tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, “Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan,” katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan.

Dikatakan bahwapenambahan masa penahanan itu dilakukan sejak 21 Agustus 2023. Sebelumnya, penahanan Panji dilakukan selama 20 hari, dimulai sejak 2 Agustus 2023. “(Perpanjangan) sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 30 September,” ujar Ramadhan.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, membenarkan soal perpanjangan penahanan kliennya. Hal itu disampaikannya saat hendak menjenguk Panji Gumilang di Rutan Bareskrim Kamis siang.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang. Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada hari Rabu (16/8) lalu.

“Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/8).

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home