Loading...
INDONESIA
Penulis: Sotyati 17:47 WIB | Kamis, 04 Juni 2015

Kemlu: Perpres Dasar Hukum Tangani Masalah Pengungsi

Ilustrasi. Sejumlah pengungsi etnis Rohingya asal Myanmar beraktivitas di tempat pengungsian sementara Kuala Cangkoi, Lhoksukon, Aceh Utara, Aceh, Selasa (2/6). Diperkirakan, masih ada ribuan pengungsi Rohingya yang masih terombang-ambing di lautan. Mereka terpaksa meninggalkan Myanmar karena politik diskriminasi yang dilakukan oleh pemerintah di sana. (Foto: Antara/Zabur Karuru)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Luar Negeri menyebutkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengungsi yang sedang disiapkan akan digunakan sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Indonesia dalam penanganan pengungsi Rohingya dan Bangladesh.

"Terkait Rancangan Perpres, rencana pemerintah menyiapkan Perpres itu untuk keperluan sebagai dasar hukum karena Indonesia belum menjadi negara pihak penandatangan Konvensi tentang Pengungsi 1951," kata Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kemlu Andy Rachmianto di Jakarta, Kamis (4/6).

Menurut Andy, rencana pemerintah membuat Perpres tentang penanganan pengungsi dan pencari suaka itu dilatarbelakangi banyak pengungsi yang masuk wilayah Indonesia yang masih memerlukan penanganan dan penampungan.

"Perpres mengenai penanganan pengungsi sebetulnya didasari bahwa sudah ada kurang lebih 12.000 pengungsi dan pencari suaka yang masuk dalam waktu sudah cukup lama. Dan mereka masih memerlukan penanganan dan resettlement," ungkap dia.

Dia menyebutkan Perpres tentang Penanganan Pengungsi dan Pencari Suaka itu nantinya dapat menjadi dasar hukum bagi pengajuan dana operasi oleh pemerintah daerah untuk penanganan pengungsi dan pembuatan penampungan sementara.

Andy mengatakan Pemerintah Indonesia akan menyiapkan penampungan sementara (temporary shelter) bagi para pengungsi Rohingya yang sudah berada di Aceh utara dan timur serta di Medan.

Dalam pembangunan penampungan sementara itu, menurut dia, Indonesia tentu akan melibatkan dua badan utama internasional yang menangani masalah pengungsi dan imigran, yaitu Organisasi Internasional untuk Migrasi (International Organization for Migration/IOM) dan Badan PBB untuk Urusan Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees /UNHCR).

"Kami melibatkan IOM dan UNHCR yang sejak awal kami libatkan untuk membantu penyelesaian masalah irregular migrant ini. Salah satu yang disiapkan adalah temporary shelter dalam menangani pengungsi yang ada di Aceh utara, Aceh timur, dan Medan," kata Andy.

Kementerian Luar Negeri menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengungsi. Aturan itu merupakan tindak lanjut kesepakatan Indonesia dan Malaysia terkait dengan penampungan sementara bagi sekitar 7.000 orang yang diduga pengungsi maupun korban perdagangan manusia asal Myanmar dan Bangladesh.

Menurut Andy, perpres tersebut perlu segera disahkan agar pemerintah dapat segera mengimplementasikan kesepakatan yang telah disetujui Indonesia untuk menyelamatkan dan memberikan penampungan sementara kepada para pengungsi.

Berdasarkan hasil pertemuan menteri luar negeri Indonesia, Malaysia, dan Thailand di Putera Jaya, Malaysia, Indonesia, dan Malaysia bersedia memberikan penampungan sementara bagi sekitar 7.000 orang.

Namun, kesepakatan itu tetap disertai syarat, yaitu penempatan dan pemulangan para pengungsi diselesaikan komunitas internasional dalam kurun waktu satu tahun. (Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home